KOTA PEKANBARU | SINURBERITA.COM
Perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan (TPP) dan Penggelapan yang diduga dilakukan oleh inisial R telah dilaporkan ke Polsek Senapelan tanggal 2 Oktober 2024 yang lalu.
Kepolisian Sektor Senapelan telah memanggil Terlapor pada tanggal 14 Januari 2025, namun kuasa terlapor mengirimkan surat untuk penundaan pemeriksaan atau klarifikasi pada Selasa tanggal 21 Januari 2025 dengan sekaligus pengembalian uang yang telah dijanjikan sebesar Rp2 Milyar di Polsek Senapelan, Selasa (21/01/2025).
Kuasa Hukum Pelapor, Jetro Sibarani, SH., MH., dan Rinawati SH., MH serta Jetro Sitorus, SH saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, “Hari ini kami selaku kuasa Pelapor menghadiri sesuai permintaan terlapor inisial “R” untuk pengembalian uang yang telah digelapkan atau ditipu dengan kerugian Klien kami sebesar Rp.2,4 milyar”, terang Jetro.
Masih kata Jetro Sibarani yang juga owner Jetsiber.com dan Ketua Umum Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) sangat menyayangkan sikap terlapor yang menjanjikan dan memberi harapan palsu kepada kami selaku Kuasa Pelapor dan Kuasa Hukumnya Terlapor yang juga menunggu kedatang terlapor.
“Sejak pukul 14.00 Wib, berubah menjadi pukul 16.00 Wib. Terlapor menerangkan akan datang dan akan menyelesaikan uang yang telah digelapkan dari hasil penjualan Pupuk tersebut. Namun belum juga hadir dan belum mentransfer uang, terlapor selalu berkata dibeberapa WhatsApp menjelaskan terlapor sudah on the way ke Polsek, sampai malam dan akhirnya tidak ada info lagi dari terlapor”, ucap Jetro Sibarani.
“Kami selaku Kuasa Hukum Pelapor dan penyidik yang menangani perkara tersebut bersama-sama menunggu kehadiran terlapor namun tidak kunjung hadir,” cetus Jetro Sibarani.
Untuk itu, “Kami selaku kuasa hukum pelapor memohon kepada Kapolsek Senapelan c/q Kanit Reskrim untuk segera mengelarkan dan menetapkan inisial “R” sebagai tersangka dan menahannya serta untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru”, pinta Jetro Sibarani. (*red)