SINURBERITA.COM | SULAWESI –
Perjalanan panjang proses hukum Supriyani, guru honor di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara atas dugaan pidana penganiayaan yang selama ini bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani atas perkara tersebut.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan pada persidangan yang di gelar PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin 25 November 2024.
Majelis hakim juga akan memulihkan nama baik, kedudukan, serta martabatnya. Guru honorer SD Negeri 4 Baito itu dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, yang diketahui adalah anak dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.
Mendengar putusan putusan vonis tersebut, Supriyani menangis dan memeluk rekan-rekannya yang selama ini mendampingi dan terus memberikan dukungan. Putusan vonis bebas Supriyani juga disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan keluarganya. Momen ini menjadi kado paling indah untuk Supriyani di tengah perayaan Hari Guru Nasional 2024. (*red)