SINURBERITA.COM | SULAWESI
Perjalanan panjang proses hukum Supriyani, salah satu guru honor di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara atas dugaan pidana penganiayaan akhirnya telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani atas perkara tersebut.
Anggota majelis hakim Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan pada persidangan, “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Vivi di PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin 25 November 2024.
Mendengar putusan putusan vonis tersebut, Supriyani menangis dan memeluk rekan-rekannya yang selama ini mendampingi dan terus memberikan dukungan. Putusan vonis bebas Supriyani juga disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan keluarganya. Momen ini menjadi kado paling indah untuk Supriyani di tengah perayaan Hari Guru Nasional 2024.
Guru honorer SD Negeri 4 Baito itu dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, yang diketahui adalah anak dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.
Majelis hakim juga akan memulihkan nama baik, kedudukan, serta martabatnya. (*red)