KOTA PEKANBARU | SINURBERITACOM
Proses hukum kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Daeah (Polda) Riau dinilai sangat lambat dan jalan ditempat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/483/XII/2023/SPKT/ POLDA RIAU tertanggal 4 Desember 2023, Jetro Sitorus, SH telah melaporkan saudara MS atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada bulan Juli 2022 terhadap Marto Rusida. Namun sangat disayangkan, kasus tersebut hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari pihak Polda Riau.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Jetro Sibarani, SH., MH selaku kuasa hukum pelapor mengatakan kepada wartawan, “Hari ini kami resmi bersurat kepada Kapolda Riau untuk meminta perlindungan hukum dan pelimpahan berkas atas laporan klien kami terhadap saudara MS. Bahwasanya, seluruh saksi-saksi sudah diperiksa dan diambil keterangannya (BAP) oleh penyidik Polda Riau, namun hingga saat ini tidak ada tindaklanjut.”, ujar Jetro Sibarani, SH., MH kepada wartawan di Mapolda Riau, (16/12/2024).
Dijelaskan Jetro Sibarani, “Pada tanggal 25 Oktober 2024 kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Laporan Nomor: B/306.a/Res.1.11/2024/Ditreskrimum Polda Riau. Didalam SP2HP disebutkan bahwa, rencana tindaklanjut terhadap penyelidikan perkara, pihak penyidik Polda Riau akan mendatangi dan melakukan wawancara kepada saudara MS. Namun rencana tindaklanjut tersebut hanya menjadi wacana tanpa ada realisasi”, jelasnya.
Ditambahkannya, “Pihak penyidik Polda Riau terkesan lambat dalam menangani kasus ini. Apalagi mengingat perkara ini sudah berjalan 1 (satu) tahun lebih lamanya, maka kami patut menduga ada segelintir oknum makelar kasus (markus) di Polda Riau yang sengaja memperlambat proses yang tujuannya untuk mempeti-es-kan perkara ini”, ungkap Jetro Sibarani didampingi rekannya Rinawati, SH., MH.
“Untuk itu, kami meminta kepada Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.IK., MH untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau selanjutnya guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru agar ada kepastian hukum terhadap perkara ini”, tegas Jetro Sibarani, SH., MH.
Baca juga : Divonis Melanggar Kode Etik, Advokat Mirwansyah Diberhentikan Secara Tetap
Diungkapkan Jetro Sibarani, “Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan DKD (Dewan Kehormatan Daerah) PERADI-SAI Pekanbaru dengan nomor : 02/LAP-DKD/Pbr/VII/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dinyatakan bahwa saudara MS terbukti melanggar sumpah sebagai advokat, diberhentikan secara tetap dari profesi advokat, serta mencabut kartu advokat saudara MS. Akan hal tersebut, kami mendorong penyidik Polda Riau untuk segera menuntaskan perkara tersebut secara tegas tanpa pandang bulu. Tidak ada orang yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini” tegas Jetro Sibarani.
Terakhir, “Kami sangat menyayangkan apabila pihak kepolisian berasumsi dan berpendapat hukum oleh karena terlapor saudara MS adalah seorang advokat, harus menunggu adanya putusan kode etik advokat yang berkekuatan hukum tetap agar terlapor dapat diproses. Putusan dewan kehormatan Advokat hanya mengikat pada kalangan advokat saja dan tidak berlaku untuk kalangan umum, dan tidak dapat menyampingkan atau menghapuskan atas perbuatan saudara MS sebagai terlapor dalam perkara ini”, tutup Jetro Sibarani, SH., MH. (*red/J2R)