
KOTA PEKANBARU, SINURBERITA.COM || Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Marcos MM. Simaremare, SH., M.Hum melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) menanggapi adanya pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan videotron di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023.
Kasi Pidsus Niky Juniesmero didampingi Kasi Intel Effendy Zarkasyi kepada media sinurberita.com dan riauberantas.com menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan kasus videotron yang saat ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Senin (5/5/25)
“Sejak perkara ini bergulir, Kejari Pekanbaru konsisten dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan videotron pada Diskominfotiksan TA 2023. Saat ini, telah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka mulai Kepala Dinas, PPK, Penyedia”, ujar Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel di ruang kerjanya.
Dikatakannya, saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Adapun informasi keterkaitan pihak lain, yaitu salah satu anggota DPRD akan terus berproses dan mengoptimalkan pengungkapan fakta persidangan.
Ditambahkan Kasi Intel, “Kejari Pekanbaru mengajak segenap elemen masyarakat dan wartawan untuk mengikuti proses persidangan yang terbuka untuk umum agar dapat melihat fakta-fakta keterkaitan pihak lain dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan videotron”, jelasnya.
Untuk diketahui bersama, perkara ini telah menyeret 3 orang tersangka, yakni RH selaku Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kota Pekanbaru, KDA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MRA sebagai penyedia jasa dalam pengadaan videotron yang bersumber dari dana pokir anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023. (*J2R)