SINURBERITA.COM || BABEL – Dalam rangka meningkatkan akses keadilan dan memperluas jangkauan layanan bantuan hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Tahun 2025 dan Harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), bertempat di Kantor Kepala Desa Deniang, Kabupaten Bangka, pada Kamis (7/8).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh bersama jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta Tim Kerja BPHN dan PP Kanwil. Hadir pula Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Thony Marza, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Dalyan Amrie, Kanit Pencegahan Satgaswil Babel Densus 88 Antiteror Mabes Polri AKP Ahmad, para camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Bangka.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda Bangka, Thony Marza menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam mendorong harmonisasi peraturan daerah dan pembentukan koperasi yang selama ini berjalan konstruktif.
Ia juga mengapresiasi kehadiran langsung Kakanwil di Desa Deniang sebagai bentuk dukungan konkret terhadap program bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
“Kabupaten Bangka kini telah memiliki 11 desa yang membentuk Posbankum, dari sebelumnya hanya 3 desa. Ini adalah capaian penting dalam memperluas jangkauan bantuan hukum bagi masyarakat,” ujar Thony.
Kakanwil Johan Manurung dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemerataan akses bantuan hukum sebagai wujud nyata dari amanat UUD 1945 yang menjamin kesamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Menurutnya, kehadiran Posbankum merupakan bagian dari implementasi access to justice.
“Kami menargetkan minimal satu Posbankum di setiap kecamatan agar masyarakat desa dan kelurahan dapat memperoleh layanan hukum secara cepat, tepat, dan tanpa biaya,” ujar Johan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka atas dukungan penuh terhadap pendirian koperasi yang telah membuahkan hasil, salah satunya Koperasi Merah Putih yang berhasil meraih peringkat kedua nasional.
Selanjutnya, Ferry Yulianto dari Tim Kerja BPHN menyampaikan materi teknis mengenai pembentukan dan pengelolaan Posbankum. Ia menekankan manfaat besar dari kehadiran Posbankum, mulai dari peningkatan kesadaran hukum hingga penyelesaian masalah hukum secara efisien dan bebas biaya.
Kegiatan juga diisi oleh paparan AKP Ahmad dari Densus 88 Mabes Polri yang membahas isu intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Ia mengajak masyarakat untuk aktif mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan serta menanamkan nilai-nilai toleransi dan kebangsaan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Selain itu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh mempimpin Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Bangka bersama Tim Perancang Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.
Kegiatan pengharmonisasian dilaksanakan terhadap 2 (dua) Ranperkada Kabupaten Bangka tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kec. Merawang dan Kecamaran Bakam.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa harmonisasi bertujuan untuk memastikan regulasi yang disusun oleh Pemerintah Daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal sehingga menjadi satu kesatuan dalam kerangka hukum nasional serta taat asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ditutup dengan harapan agar Posbankum yang telah dibentuk dapat menjalankan fungsi secara optimal. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Hukum, serta masyarakat, akses terhadap keadilan diharapkan semakin merata dan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, khususnya di wilayah pedesaan. (*Hry)