PALEMBANG, SINURBERITA.COM – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi menyoroti efektivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel). Ia meminta operasi pemadaman dievaluasi secara berkala, koordinasi lintas sektor diperkuat, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran dilakukan secara tegas.
Hal itu disampaikan Kristomei saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Karhutla Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Minggu (18/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan, Kepala Baan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani, Wakil Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) Mayjen Sriyanto, Kepala BPBD Sumsel M. Iqbal Alisyahbana, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sumsel.
Kunjungan tersebut menjadi agenda kerja perdana Kristomei setelah dilantik sebagai Kepala BNPB. Ia ingin mengidentifikasi persoalan di lapangan sekaligus memetakan kebutuhan daerah yang memerlukan dukungan pemerintah pusat.
“Ini kunjungan perdana saya sejak saya jadi Kepala BNPB. Jadi saya baca masalah, apa sih yang sudah kita kerjakan dan apa sih yang akan perlu bantuan pusat untuk di-back-up,” ujar Kristomei.
Dalam arahannya, Kristomei menegaskan penanganan karhutla tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Sinergi antarkementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta sinkronisasi program pusat dan daerah dinilai penting untuk memastikan seluruh upaya berjalan efektif.
BNPB juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap pengerahan personel, helikopter, dan berbagai sarana pendukung pemadaman. Besarnya sumber daya yang dikerahkan harus diukur berdasarkan hasil nyata di lapangan, termasuk perkembangan luas kebakaran dan jumlah titik panas.
“Dengan penggunaan jumlah manusia besar, alutsista, kira-kira progresnya itu sudah sampai mana? Efektif tidak? Kemudian, kalau tidak efektif, apa evaluasinya?” tegasnya.
Untuk memperkuat pengendalian operasi, BNPB mendorong pembentukan posko kolaboratif berdasarkan klaster wilayah titik panas. Setiap posko harus memiliki penanggung jawab yang jelas, peta pembagian tugas, serta data personel dan peralatan yang dikerahkan.
Langkah tersebut diharapkan membuat penanganan lebih terarah, mempercepat respons terhadap titik api, serta memudahkan evaluasi hasil operasi.
Selain memperkuat koordinasi, BNPB mendorong evaluasi efisiensi dan efektivitas berbagai teknologi penanganan karhutla. Metode yang dibahas meliputi water bombing, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), termasuk penggunaan bahan berbasis natrium klorida (NaCl), serta inovasi penggunaan dry ice.
Menurut arahan dalam rapat, penerapan teknologi tersebut perlu diuji dan diukur secara ilmiah agar tepat sasaran serta efisien dalam penggunaan anggaran.
Penanganan lahan gambut juga menjadi perhatian. BNPB meminta lembaga terkait merumuskan langkah berkelanjutan untuk mengatasi kebakaran di lahan gambut Sumatera Selatan dan Kalimantan.
Salah satu langkah teknis yang dibahas ialah pembuatan atau optimalisasi kanalisasi untuk menjaga kelembapan dan membasahi lapisan dalam tanah gambut. Upaya ini diharapkan membantu mengurangi risiko kebakaran berulang.
Persoalan lain yang menjadi sorotan ialah temuan pemetaan spasial BNPB yang diselaraskan dengan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berdasarkan pemetaan tersebut, teridentifikasi 44 area konversi hutan dan perkebunan di Sumatera Selatan yang mengalami kebakaran. Area itu mencakup perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri (HTI), kawasan pengelolaan hutan (KPH), hingga hutan lindung.
BNPB menyebut sebagian besar titik api ditemukan di sekitar perbatasan area izin konversi. Kondisi tersebut dinilai mengindikasikan dugaan pembukaan atau perluasan lahan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Atas temuan itu, BNPB mendorong aparat penegak hukum mengusut penyebab kebakaran dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi.
Penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah kebakaran berulang, terutama apabila terdapat pihak yang sengaja membakar lahan ketika petugas masih melakukan pemadaman.
“Percuma juga kita kerja keras selama ini, kalau pemadaman enggak sinkron. Satu orang berusaha memadamkan, satu orang bakar, kan kambuh,” ujar Kristomei.
Temuan 44 area tersebut menjadi perhatian dalam upaya penanganan karhutla. Namun, dugaan keterkaitan kebakaran dengan aktivitas pembukaan atau perluasan lahan tetap memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Kristomei juga menekankan empat pilar strategi penanganan bencana, yakni kolaborasi, responsif, inovatif, dan siderisasi. Istilah terakhir tersebut mengikuti keterangan dalam bahan sumber dan perlu dipastikan kembali penulisan serta maknanya kepada BNPB.
Ia meminta seluruh unsur bergerak cepat, dalam hitungan menit dan jam, agar kebakaran tidak meluas dan dampak asap terhadap kesehatan masyarakat dapat diminimalkan.
Selain kecepatan penanganan, akuntabilitas pelaporan personel di posko lapangan juga menjadi perhatian. Jumlah petugas yang dilaporkan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya agar dukungan logistik, keselamatan, dan pemeriksaan kesehatan dapat diberikan secara tepat.
“BNPB tetap mendukung, tapi juga kita akuntabilitas di lapangan. Kalau memang 100, dukung 100. Orang itu harus 100. Jangan dukung 100, orangnya 10,” tegasnya.
Kristomei turut menyoroti kondisi kesehatan petugas yang bekerja di tengah paparan asap. Ia menyampaikan perlunya pemeriksaan kesehatan, termasuk pemeriksaan paru-paru, bagi personel yang terlibat dalam operasi pemadaman.
Usai rapat koordinasi, Kristomei bersama Kepala BMKG melanjutkan peninjauan menggunakan helikopter untuk melihat kondisi karhutla di sejumlah wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam peninjauan tersebut, kepulan asap dan titik api masih terlihat di beberapa lokasi. Temuan visual itu menjadi bahan evaluasi untuk menentukan kebutuhan penanganan lanjutan, termasuk optimalisasi operasi darat dan udara.
BNPB menegaskan koordinasi antarpihak, evaluasi operasi, pengelolaan lahan gambut, serta penegakan hukum perlu berjalan beriringan agar upaya pemadaman tidak berhenti pada penanganan darurat, tetapi juga mencegah kebakaran berulang. (*J2R)
Sumber: Humas BNPB














