SIDOARJO, SINURBERITA.COM
Amarah MH (43 tahun), pria asal Sedati Sidoarjo tak terbendung saat mendapatkan informasi istrinya FK (22 tahun, telah berselingkuh. Dilingkupi rasa sakit hati membuatnya berinisiatif menghabisi nyawa sang istri.
Informasi bahwa FK menjalin hubungan dengan pria lain, diperoleh dari ibu MH dan tetangganya. Kemudian pada 27 Oktober 2024, dihadapan suami dan ibu mertuanya, FK mengakui telah berselingkuh, hingga terjadi cekcok dan MH mengusir FK keluar rumah.
“Setelah mendengar pengakuan FK telah berselingkuh hingga terjadi cekcok, esok harinya MH menggugat cerai FK melalui pengadilan agama,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Senin (11/11/2024).
Setelah itu, pada 8 November 2024 MH mengajak istrinya FK bertemu dengan maksud ingin dipertemukan dengan selingkuhannya. Kemudian keduanya bertemu di tempat FK kerja jualan minuman di halaman Indomaret, Wage, Taman. Namun, FK tidak mau mempertemukan selingkuhannya dengan sang suami. Hingga akhirnya MH merampas handphone FK. Begitu mengetahui di WhatsApp istri menjalin hubungan dengan pria lain, amarah MH semakin meluap dan sakit hati.
“Setelah tidak jadi dipertemukan dengan selingkuhan istrinya dan melihat langsung istrinya ini menjalin asmara dengan pria lain di WhatsApp lantas membuat tersangka semakin marah dan merencanakan membunuhnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah.
Setelah bertemu sang istri di tempat jualan minuman, tersangka MH yang merencanakan menghabisi nyawa istrinya lalu pulang ke rumahnya di Sedati mengambil pisau sangkur. Sekitar 1.5 jam kemudian ia balik ke tempat istrinya berjualan minuman di halaman Indomart Wage.
“MH langsung menikam istrinya FK menggunakan pisau sangkur, begitu marahnya sampai tidak ingat sampai berapa kali ia menusuk di bagian punggung dan depan tubuh istrinya. Yang jelas lebih dari satu kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” tambah AKP Fahmi Amarullah.
Setelah merasa puas melampiaskan amarahnya dengan menikam istrinya, tersangka MH pulang meninggalkan lokasi kejadian. Lalu sore harinya tersangka berhasil diamankan di Sedati. Atas perbuatannya, tersangka MH dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. (*red/J2R)