KOTA PEKANBARU, SINURBERITA.COM
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai memberikan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kurang mampu, Sabtu (7/12/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari menindaklanjuti Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) khususnya pada point 4 (empat) tentang Bantuan sosial kepada keluarga warga binaan yang kurang mampu dan Masyarakat disekitar area UPT Pemasyarakatan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai, Henri Alfa Edison Damanik bersama Dokter Lapas Narkotika Rumbai, dr. Monalisa Manik, M.Ked, Sp. KK., Jajaran Pejabat Struktural menyampaikan bahwa bantuan sosial ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi keluarga WBP, khususnya yang menghadapi kesulitan ekonomi.
Beliau juga menegaskan bahwa bantuan sosial ini merupakan tindak lanjut dari perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang menginstruksikan pelaksanaan bantuan bagi WBP dan keluarganya.
“Hari ini kami memberikan bantuan sosial kepada keluarga warga binaan dan masyarakat sekitar yang kurang mampu. Bansos ini merupakan wujud kepedulian terhadap keluarga Warga Binaan sekaligus dukungan dalam mewujudkan salah satu Program Akselerasi Menteri Imipas”, ucap Kalapas.
Kegiatan berlangsung dalam suasana yang kondusif dan lancar, dengan para penerima bantuan mengungkapkan rasa terima kasih atas kepedulian yang diberikan. Mereka berharap, bantuan yang diterima dapat membantu memperbaiki kondisi ekonomi keluarga di tengah keterbatasan.
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir mengatakan kegiatan ini adalah bagian dari upaya Lapas dan Rutan untuk mendukung keluarga WBP dalam menghadapi tantangan ekonomi serta memastikan bahwa mereka tidak merasa ditinggalkan meskipun anggota keluarga mereka sedang menjalani masa pidana. (*J2R)