
SINURBERITA.COM | KOTA PEKANBARU
Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan Mirwansyah (MS) masih bergulir di Kepolisian Daerah Riau. Law Firm Jet Sibarani meminta kepada Irjen Pol Herry Heryawan selaku Kapolda Riau untuk segera menyelesaikan kasus ini demi kepastian hukum yang berkeadilan.
Sebagai pelapor, Jetro Sitorus, SH kepada wartawan menyampaikan, “Hari Selasa kemarin (18/3), kami ke Polda Riau untuk bersurat meminta keadilan dan kepastian hukum atas laporan yang sudah dibuat. Kami meminta kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk memberikan atensi dan perhatian atas atas kasus ini agar dapat berjalan sesuai prosedural dan proporsional”, ungkap Jetro Sitorus. (21/3).
Menurutnya, penegakan hukum dilakukan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial. Dia mengingatkan, dalam dunia hukum ada adagium yang sangat terkenal, fiat justitia ruat caelum (hendaklah hukum ditegakkan sekalipun langit akan runtuh). Adagium itu harus dipegang teguh oleh setiap aparat penegak hukum, baik itu para hakim, jaksa, polisi, maupun pengacara.
Dijelaskan Jetro Sitorus, “Kasus Mirwansyah ini sudah memasuki tahun kedua sejak dilaporkan ke Polda Riau pada tanggal 4 Desember 2023. Namun, nampaknya penyidik Polda Riau terkesan tidak serius dalam menangani perkara ini. Bahkan kuat dugaan kami, penyidik dan terlapor terkesan “main mata” dalam kasus ini”, ungkapnya.
Jetro Sitorus memiliki keyakinan, berbekal ilmu pengetahuan tentang penyidikan, menurutnya tidaklah sulit bagi seorang penyidik dalam menuntaskan kasus ini. Semua bukti sudah diserahkan, seluruh saksi sudah dimintai keterangan, begitu juga dengan terlapor. Ditambah lagi, adanya amar Putusan Majelis Kehormatan DKD PERADI SAI Pekanbaru yang semakin menguatkan dalam kasus ini.
Diungkapkannya, “Seluruh bukti-bukti sudah diberikan ke penyidik, keterangan pelapor dan saksi, serta amar putusan Majelis Kehormatan DKD PERADI SAI seyogyanya bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menentukan kasus ini semakin terang benderang. Memang betul tidak ada persamaan antara pelanggaran kode etik dan tindak pidana. Namun, putusan kode etik semakin menguatkan jika ada perbuatan tindak pidananya. Itu tidak bisa dipisahkan”, tegas Jetro Sitorus, SH.
Untuk diketahui bersama, kasus ini bermula atas laporan Jetro Sitorus, SH berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/483/XII/2023/SPKT/ POLDA RIAU tertanggal 4 Desember 2023 yang melaporkan saudara Mirwansyah atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada bulan Juli Tahun 2022. Namun sangat disayangkan, kasus tersebut hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang berkeadilan dari penyidik Polda Riau. (*9nturi)