SIBOLGA, SINURBERITA.COM – Mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan peserta didik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sibolga memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta dan sederajat.
Kebijakan tersebut berlaku pada 16–21 Oktober 2026 berdasarkan surat edaran yang telah ditandatangani Wali Kota Sibolga Syukri Nazry Penarik. Pelaksanaannya akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga, Rosidah Lubis, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap siswa dari paparan kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan.
“Langkah ini kita ambil semata-mata untuk melindungi para siswa dari dampak kabut asap. Pembelajaran dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) agar anak-anak dapat belajar dengan aman dari rumah,” ujar Rosidah Lubis, Jumat (16/10/2026).
Meski kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dari rumah, para guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah serta melakukan absensi seperti biasa.
Kehadiran tenaga pendidik di sekolah bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sesuai ketentuan. Kepala sekolah juga diminta melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Rosidah menjelaskan, pemanfaatan platform digital menjadi sarana utama dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kebijakan tersebut berlangsung.
“Pemanfaatan platform digital menjadi sarana utama kegiatan belajar mengajar. Kehadiran guru di sekolah diperlukan sebagai pengendali, agar kita memastikan proses pembelajaran tetap terlaksana dengan baik dan tujuan pendidikan tetap tercapai meskipun dilaksanakan dari jarak jauh,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Disdikbud Sibolga berharap kegiatan pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Evaluasi akan dilakukan sesuai perkembangan kualitas udara untuk menentukan langkah pembelajaran selanjutnya setelah masa pemberlakuan PJJ berakhir pada 21 Oktober 2026. (*Ast)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA














