
KOTA MEDAN, SINURBERITA.COM
Polisi dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku narkoba jaringan Aceh – Medan pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku bernama Dedi Kurniawan (36) warga jalan Pon III Nomor 25, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, ini ditangkap pada pukul 06.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
“Pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Akibatnya, polisi terpaksa menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya”, ujar Kombes Hadi di Medan, Sabtu (17/8/2024).
Dari tangan Dedi Kurniawan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 5 kilogram, serta satu unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya.
“Polda Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya”, ujar Kombes Hadi. (*Ery/HMS)
- Rakernis Kersin TNI, Penguatan Diplomasi Militer Internasional
- Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Kediaman MR
- Panglima Berikan Kuliah Umum 111 Perwira dan Resmikan Lapangan Olahraga Sesko TNI
- Kejati Kalbar Setujui Rehabilitasi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika melalui Pendekatan Restoratif
- Kemenkum Riau Hadiri Penganugerahan PJA 2025, Tekankan Penguatan Peran Desa dalam Budaya Hukum


















