KOTA PEKANBARU | SINURBERITA.COM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi terkait mekanisme pelaksanaan penilaian, verifikasi, dan penetapan Desa/Kelurahan Sadar dan Patuh Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah pada Kamis (9/1/2025).
Hadir dalam rapat ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Nur Ichwan, yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rismalita, serta Kepala Bidang Hukum, Farhan Nizar, beserta jajaran. Rapat ini membahas penguatan mekanisme penilaian dan verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan indikator yang telah ditetapkan, termasuk teknis pemenuhan data dukung berdasarkan kuisioner yang diberikan.
Rapat dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, dan menghadirkan dua narasumber, yakni Penyuluh Hukum BPHN Heny Indrawati dan Claudia Valeriana. Kedua narasumber ini memaparkan materi terkait penguatan mekanisme penilaian serta teknis pemenuhan data dukung untuk mendukung penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Dalam sambutannya, Kapus Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa program Desa/Kelurahan Sadar Hukum bertujuan untuk menghadirkan masyarakat yang sadar hukum di tingkat paling dasar. “Kami berharap seluruh Kanwil di Indonesia dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk merealisasikan program ini, termasuk pengembangan Pos Bantuan Hukum untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan akses keadilan,” ujarnya.
Kapus Kristomo juga menjelaskan bahwa pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dimulai dari desa/kelurahan yang telah memiliki kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM). Desa/Kelurahan tersebut kemudian diberikan pembinaan secara berkelanjutan dan dinilai berdasarkan empat dimensi utama, yaitu akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi. Proses penilaian akan dilakukan secara periodik baik di tingkat daerah maupun pusat untuk menjamin akurasi dan akuntabilitas penetapan desa/kelurahan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Nur Ichwan, dalam keterangannya menyatakan komitmen untuk mempercepat realisasi program ini. “Kanwil Kementerian Hukum Riau bertekad mendorong pembentukan lebih dari 100 Desa Sadar Hukum di Provinsi Riau pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Desa Sadar Hukum bukan sekadar predikat, tetapi juga representasi dari masyarakat yang memahami dan taat hukum,” jelas Nur Ichwan.
Lebih lanjut, Nur Ichwan menegaskan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait untuk mewujudkan target tersebut. “Kami akan terus berkoordinasi dan memberikan dukungan agar proses pembinaan dan verifikasi berjalan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Dengan begitu, kami dapat memastikan bahwa setiap desa/kelurahan yang ditetapkan benar-benar memenuhi standar sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” tambahnya.
Program ini juga diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang bagi masyarakat Riau, khususnya dalam menciptakan budaya hukum yang kuat dan memberikan akses hukum yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan komitmen yang tinggi dari berbagai pihak, pembentukan Desa Sadar Hukum diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan di Provinsi Riau. (*J2R)