JAKARTA, SINURBERITA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau seluruh pemimpin perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kegiatan work from home (WFH) kepada karyawan sehari dalam seminggu.
“Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu,” ungkap Menaker, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, maka kami mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
“Imbauan ini dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah sistematik dalam pemanfaatan energi di tempat kerja,” jelas Yassierli.
Baca juga: Iin Mutmainah Minta FLO Bantu Jaga Kondusifitas Jakarta Barat
Menaker menyampaikan, surat edaran tersebut diterapkan sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan yang bersangkutan. Adapun beberapa ketentuan yang harus dipahami, yakni upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan; pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan; bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” tegas Menaker Yassierli.
Ia menjelaskan, imbauan ini sebagai langkah optimalisasi pemanfaatan energi di tempat kerja dengan pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi; penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak.
“Demikian surat edaran ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan,” ujar Menaker.
Baca juga: DPP SPKN Siap Laporkan Proyek PJU Dishub Siak ke Kejaksaan Agung
Meski demikian, pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik).
Kemudian sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah), sektor ritel atau perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar dan tempat perbelanjaan).
Lalu sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi), sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality), sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner).
Selanjutnya sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman), sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek). (*J2R)



















