DPP SPKN Siap Laporkan Proyek PJU Dishub Siak ke Kejaksaan Agung

Frans Sibarani, Sekjen DPP SPKN.

SIAK, SINURBERITA.COM – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) mensinyalir adanya aroma ketidakwajaran dalam Proyek Pengadaan Perlengkapan Jalan Kabupaten Siak pada anggaran tahun 2025 yang berpotensi terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP SPKN, Frans Sibarani, dalam keterangannya kepada beberapa awak media. Rabu (1/4/2026).

Ia menyampaikan, “Indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perlengkapan jalan di Kabupaten Siak, kami tim DPP SPKN telah mempersiapkan laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)”, tegas Frans Sibarani.

Ia menjelaskan secara rinci, adapun kegiatan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Pengadaan tanggal 25 Februari Tahun 2025 berupa Pengadaan dan Pemasangan Armature LED 60 Watt dan Kelengkapannya Dusun I/II/III Kampung Temusai (Kec. Bunga Raya) sebanyak 114 unit dengan harga Rp. 7,785,000 per unit dengan nilai kontrak Rp.887,490,000 yang dilaksanakan oleh CV. PRIMA ADIPERKASA

2. Pengadaan Tanggal 6 Maret 2025 berupa Jasa Pemasangan Lampu Armature sebanyak 1,900 unit dengan harga Rp.459,000 per unit Dengan total kontrak sebesar Rp.872,100,000 yang dikerjakan oleh PT. RIVAL PALKA UTAMA

3. Pengadaan tanggal 21 Februari 2025 berupa Pengadaan dan Pemasangan LPJU-TS 90 Watt Smart System Kecamatan Kerinci Kanan sebanyak 25 unit dengan harga Rp.34,760,000 perunit dengan nilai kontrak sebesar Rp.869,000,000 yang dikerjakan oleh CV. Buana Putra Hidayah

4. Pengadaan pada tanggal 27 Februari 2025 berupa Pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Lampu Penerangan Jalan Umum PJU-TS All In One 90 Watt Tiang Meter sebanyak 30 unit dengan harga Rp.28,530,000 per unit dengan nilai kontrak Rp.855,900,000 yang dilaksanakan oleh CV. PUTRI LEVINA

5. Pengadaan tanggal 25 Februari 2025 berupa Pengadaan dan Pemasangan Armature LED 60 Watt dan Kelengkapannya RMJ Kampung Rawa Mekar Jaya, Dusun II Kampung Parit I/II (Kec. Sungai Apit) sebanyak 100 Unit dengan harga Rp.7,785,000 dengan nilai kontrak Rp.778,500,000 yang dikerjakan oleh CV. PRIMA ADIPERKASA

6. Pengadaan tanggal 21 Februari 2025 berupa Pengadaan dan Pemasangan LPJU-TS 90 Watt Smart System Kecamatan Minas sebanyak 22 unit dengan harga Rp.34,760,000 per unit dengan nilai kontrak Rp.764,720,000 yang dikerjakan oleh CV. Buana Putra Hidayah

7. Pengadaan tanggal 27 Februari 2025 berupa Pengadaan dan Pemasangan LPJU-TS 90 Watt Gg. Pinang Dusun I Kampung Sungai Kayu Ara, Dusun III Kampung Parit I/II (Kec. Sungai Apit) sebanyak 26 unit dengan harga Rp.28,530,000 dengan nilai kontrak sebesar Rp.741,780,000 yang dikerjakan oleh CV. Buana Putra Hidayah

8. Pengadaan tanggal 21 Februari 2025 berupa Pengadaan dan Pemasangan LPJU-TS 90 Watt Smart System Kecamatan Dayun sebanyak 21 unit dengan harga Rp.34,760,000 dengan nilai kontrak Rp.729,960,000 yang dikerjakan oleh CV. Buana Putra Hidayah

9. Pengadaan Tanggal 27 Februari 2025 berupa Pengadaan dan Pemasangan Armature LED 60 Watt dan Kelengkapannya Dusun I/II/III Kampung Teluk Batil (Kec. Sungai Apit) sebanyak 90 unit dengan harga Rp.7,785,000 per unit dengan total Rp.700,650,000 yang dilaksanakan PT. RESTU BUNDA PERTIWI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar