PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Dalam rangka memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kepulauan Meranti pada Selasa (11/11). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau dan diikuti secara virtual oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan yang dihadiri Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala Bagian Hukum, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Baca juga: Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
Dua Ranperbup yang dibahas dalam forum harmonisasi ini yaitu Ranperbup tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026 serta Ranperbup tentang Standar Kompetensi Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Keduanya merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola keuangan dan pengembangan kompetensi aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam hasil analisis yang dipaparkan Kanwil Kemenkum Riau, Ranperbup tentang Analisis Standar Belanja dinilai telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2024. Meski demikian, masih diperlukan perbaikan pada aspek teknis penulisan, seperti redaksi konsideran menimbang, diktum memutuskan, dasar hukum, dan tata bahasa.
Sementara itu, pembahasan terhadap Ranperbup Standar Kompetensi Jabatan Administrator dan Pengawas juga menyoroti pentingnya keselarasan dengan Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN. Secara substansi, Ranperbup ini telah sesuai, namun masih perlu penyempurnaan teknis seperti penormaan definisi pada ketentuan umum, penggunaan tanda baca, dan format lampiran sebagaimana diatur dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Baca juga: Breaking News: Dana Hibah Setda Kota Dumai Tahun 2022 dan 2023 Terindikasi KKN
Melalui dialog yang konstruktif, pihak pemrakarsa menyepakati seluruh masukan dan saran yang diberikan oleh tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Riau untuk segera ditindaklanjuti. Proses harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, sistematis, dan selaras dengan prinsip hukum nasional.
Rapat harmonisasi ini mencerminkan peran strategis Kemenkum Riau dalam memastikan bahwa setiap produk hukum daerah memiliki landasan yuridis yang kuat dan teknis penulisan yang tepat, sebagai wujud nyata pembinaan hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel. (*J2R)


















