PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, Ayat Cahyadi, mengapresiasi langkah cepat Polda Riau membongkar dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak.
Ia mendesak kepolisian mengusut kasus tersebut hingga ke akar, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi solar subsidi.
Penindakan tersebut menjadi sorotan di tengah keluhan masyarakat mengenai kelangkaan Bio Solar dan antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Penggerebekan gudang yang diduga menjadi tempat penampungan BBM ilegal dilakukan di Jalan Pancasila, Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Selasa (20/10/2026) malam. Pada waktu berbeda atau dalam rangkaian penindakan terkait, polisi juga membongkar dugaan penyelewengan distribusi Bio Solar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
“Apresiasi dan terima kasih kepada Pak Kapolda yang langsung bertindak setelah mendengar keluhan masyarakat terkait antrean BBM, terutama solar. Ini merupakan tindakan konkret yang patut kita dukung bersama,” ujar Ayat Cahyadi, Rabu (21/10/2026).
Menurut Ayat, pengungkapan kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri seluruh rantai distribusi BBM bersubsidi. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga perlu mengungkap dugaan penimbunan, penyimpangan alokasi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar.
Ia menilai, kondisi pasokan BBM bersubsidi yang disebut mencukupi, tetapi masih diwarnai antrean panjang di lapangan, perlu mendapat perhatian serius.
Berdasarkan hasil rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Riau, dinas teknis terkait sebelumnya menyampaikan bahwa alokasi BBM bersubsidi untuk wilayah Riau berada dalam kondisi mencukupi kebutuhan masyarakat.
“Kalau pasokan dinyatakan cukup, tetapi masyarakat tetap harus mengantre panjang, tentu ada yang tidak beres. Ini harus dicari penyebab pastinya. Jangan sampai ada praktik penimbunan atau permainan distribusi yang justru merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Ayat menjelaskan, disparitas harga antara solar bersubsidi dan solar industri berpotensi mendorong penyalahgunaan oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan. Karena itu, pengawasan di SPBU serta jalur distribusi BBM menuju sektor industri dinilai perlu diperketat.
Ia juga mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama PT Pertamina (Persero) mengambil langkah tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Menurutnya, sanksi administratif harus diberikan sesuai tingkat pelanggaran, termasuk pencabutan izin operasional apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti ada permainan antara SPBU dengan oknum tertentu, harus ada sanksi tegas. Jika memang memenuhi ketentuan untuk dicabut izin operasionalnya, jangan ragu-ragu, langsung cabut!” kata Ayat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Apabila penyidikan menemukan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, pihak tersebut juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ayat berharap Polda Riau, BPH Migas, Pertamina, dan Pemerintah Provinsi Riau memperkuat koordinasi serta pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyimpangan berulang dan memastikan solar subsidi benar-benar diterima masyarakat serta sektor yang berhak.
Pengusutan hingga ke akar diharapkan tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menjawab persoalan antrean panjang dan memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran. (*J2R)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA














