SINURBERITA.COM | SEKADAU
Polres Sekadau melalui Satlantas terus menggencarkan sosialisasi keselamatan berkendara dalam rangka Operasi Keselamatan Kapuas 2025. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penerangan keliling (Penling) yang dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, Aipda Yuni Iswandi.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Jalan Merdeka Timur pada pukul 06.30 WIB, petugas memberikan imbauan langsung kepada para pengguna jalan mengenai pentingnya berkendara dengan aman dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Fokus utama sosialisasi kali ini adalah larangan menggunakan ponsel saat berkendara. Penggunaan handphone dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas,” ujar Aipda Yuni, Rabu (26/2/2025).
Untuk menarik perhatian dan memperkuat pesan keselamatan, petugas membawa hand banner bertuliskan “Berbahaya! Hindari Pemakaian Handphone Saat Berkendara.” Selain itu, imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara, memastikan pesan keselamatan dapat diterima oleh seluruh pengguna jalan.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, menegaskan bahwa larangan menggunakan handphone saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam aturan tersebut, pengemudi yang melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp750.000 atau kurungan maksimal tiga bulan,” tegasnya.
“Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” imbau AKP Agus. (*Jaiyadi)