SINURBERITA.COM | KAB. SIAK
Proses hukum dari laporan keluarga korban atas kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang menewaskan AJ (16) saat ini telah mendapat titik terang. Hari ini, kuasa hukum pelapor dan keluarga pelapor menghadiri pelimpahan tahap dua tersangka inisial MS pada Kejaksaan Negeri Siak. Selasa (25/02/2025).
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Jetro Sibarani, SH., MH dan Rinawati, SH., MH selaku kuasa hukum mengapresiasi pihak Polres Siak dan Kejaksaan Negeri Siak yang menahan pria inisial MS terduga pelaku lakalantas yang mengakibatkan meninggalnya korban AJ.
“Kami dari kuasa hukum dan keluarga korban mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penyidik Polres Siak dan JPU Kejari Siak yang telah melengkapi berkas perkara menjadi P21 (lengkap), serta menahan tersangka MS demi kepentingan hukum selanjutnya”, jelas Jetro Sibarani, SH., MH.
Dijelaskan Jetro, “Agenda hari ini kami hadir menyaksikan pelimpahan berkas dari Polres ke Jaksa tahap 2. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Saat ini, MS sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Siak menunggu sidang di Pengadilan Negeri”, ungkapnya.
Ditambahkannya, “Dalam kesempatan ini, kami juga meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak yang akan memeriksa perkara ini, agar menjatuhkan vonis hukuman yang seberat-beratnya kepada MS demi rasa keadilan kepada klien kami”, tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar video siaran langsung di media sosial mempertontonkan tersangka MS menyebut-nyebut institusi kepolisian dan kejaksaan yang terkesan kebal hukum. Namun kini, tersangka MS mendekam dibalik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak. (*red)