Polres Sibolga Diminta Tetapkan Status Hukum Terduga Pelaku Penistaan Agama

Pemuda dan Mahasiswa Kristen saat melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Mako Polres Sibolga.

SINURBERITA.COM || SIBOLGA – Sejumlah Pemuda dan Mahasiswa Kristen melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kepolisian Resort (Mako Polres) Sibolga, Sabtu (16/8/205).

Pada kesempatan itu, Pemuda dan Mahasiswa Kristen dalam aksi unjuk rasa damai menyuarakan kepada pihak Polres Sibolga yakni, pertama adalah menetapkan status hukum terhadap FBT terduga pelaku penistaan agama.

Kedua, menangkap oknum terlapor terduga pelaku penistaan agama. Yang Ketiga, menerapkan equal before the law terhadap kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kota Sibolga. Kemudian yang keempat, menjamin kebebasan umat beragama dan kerukunan masyarakat akibat video viral tentang penistaan agama.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kota Sibolga agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya di Kota Sibolga. Mari kita menjaga kerukunan dan kedamaian di Kota Sibolga,” ucap Wali Oktafianus Gulo Koordinator Aksi yang juga Sekretaris GMKI Cabang Kota Sibolga.

Lanjutnya, mendukung pihak Polres Sibolga agar memproses kasus ini dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami sangat percaya kepada pihak Polres Sibolga bahwa kasus ini dapat ditindaklanjuti dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini. Karena segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dengan tidak ada kecualinya,” harapnya.

Sementara itu, Kapoles Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kabag Ops Polres Sibolga AKP Agus Adhitama menyampaikan bahwa Kapolres Sibolga memberikan atensi yang tinggi terhadap kasus ini.

Baca juga: SMAN 3 Sibolga Dihiasi Papan Bunga “Pecat Oknum Guru Penista Agama”

“Semua warga negara berkedudukan yang sama di mata hukum dan perundang-undangan. Ada tahapan-tahapan yang dilakukan untuk proses hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Agus.

Lanjutnya, tidak ada hal yang ditutup-tutupi dalam proses hukum kasus dugaan penistaan agama ini. Beberapa tahapan demi tahapan telah dilakukan, dan saat ini dalam tahapan penyidikan.

“Sebagai informasi, tahapan secara step by step kami telah lalui. Yang pertama, tahapan penyelidikan, ketika ada masyarakat yang melaporkan adanya indikasi atau adanya dugaan telah terjadi penistaan agama. Kita terima dengan baik, kemudian kita lakukan pendalaman, kita konseling terlebih dahulu. Kemudian, kita lakukan gelar perkara awal,” jelasnya.

Sambungnya, Polres Sibolga telah melakukan tahap penyelidikan step by step secara maksimal  hingga sampai ke tahap penyidikan dan telah melakukan upaya upaya pemeriksaan korban, pemeriksaan saksi-saksi, bahkan pemeriksaan saksi-saksi ahli IT dan saksi ahli Theologia.

“Unsur-unsur pidana harus dimaksimalkan, dan kami juga berharap secepat mungkin untuk prosesnya. Dan sekarang sudah ditahap penyidikan,” katanya.

Ia juga menekankan, bahwa pihak Polres Sibolga sangat serius dan sangat atensi dalam menangani kasus ini.

“Ini tidak bisa ditawar-tawar, kalau alat bukti sudah cukup dan kordinasi yang baik sudah berjalan dengan ketentuan hukum. Percayalah, penegakan hukum kami akan lakukan dengan tegas. Dan setiap perkembangan, kami tetap memberitahukan kepada pihak-pihak yang memang menginginkan hasil proses hukum tersebut,” ucap Agus. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *