KOTA PEKANBARU, SINURBERITA.COM
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan dan penegakan hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan. Didalam melaksanakan tugas, sebagaimana diatur didalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. Pol : 10 Tahun 2007, Unit PPA memiliki fungsi; 1. Penyelenggaraan pelayanan dan perlindungan hukum, 2. Penyelenggaraan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, dan 3. Penyelenggaraan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait.
Perkembangan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang ditangani oleh pihak Polresta Pekanbaru mendapat titik terang. Pasalnya, Unit PPA Polresta Pekanbaru telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor : B/1201-a/XII/RES.5./2024/Reskrim kepada FS (29 tahun) selaku pelapor atas kejadian yang dialami anaknya COS (9 tahun).
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jetsiber Fia Justitia Indonesia yang dinahkodai Advokat Jetro Sibarani, SH., MH menyampaikan kepada wartawan, “Kami dari LBH Jetsiber selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada penyidik dan pimpinan Polresta Pekanbaru. Sebelumnya kami telah bersurat kepada Kapolresta, dan hari ini kami sudah menerima SP2HP dari penyidik Polresta Pekanbaru. Kita akan tunggu perkembangan selanjutnya seperti apa”, ujarnya. (10/12/2024).
Baca juga: Jadi Temuan BPK, Pembangunan Kantor Lurah Agrowisata TA 2023 Sarat Korupsi
Ditambahkan Jetro Sibarani, “Kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polresta Pekanbaru untuk bergerak lebih cepat lagi dalam menuntaskan kasus ini. Informasinya, penyidik akan segera mengambil hasil Visum At Repertum ke RS. Bhayangkara, lalu mengambil hasil tes psikologi korban ke UPT PPA Kota Pekanbaru, serta akan dilakukan gelar perkara atas kasus ini”, jelasnya.
“Kita akan sama-sama lihat dan pantau hasil perkembangannya seperti apa. Mudah-mudahan sesuai harapan kami, minggu ini sudah ada penetapan tersangka, serta dilakukan penahanan”, tegas Jetro Sibarani, SH., MH didampingi rekannya Rinawati SH., MH.
Dikonfirmasi terpisah, FS (29 tahun) selaku pelapor kepada wartawan mengatakan, “Sebagai masyarakat awam, saya meminta keadilan dan kepastian hukum kepada pihak kepolisian untuk segera memproses kasus ini secepatnya. Kami saat ini dihantui rasa ketakutan apabila si pelaku masih berkeliaran. Saya takut terjadi kenapa-kenapa, apalagi anak saya saat ini masih melaksanakan aktivitas ke sekolah karena ujian semester. Kita tidak tau apa yang ada dipikiran manusia”, ujar FS kepada wartawan. (*red)