SINURBERITA.COM || TAPTENG – Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Mahmud Efendi, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, dalam rangka Penyampaian Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025-2029 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (04/08/2025).
Rapat Paripurna DPRD Tapanuli Tengah dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tapanuli Tengah Ahmad Rivai Sibarani.
Wakil Bupati Mahmud Efendi dalam sambutannya mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh seluruh Anggota Dewan yang terhormat dalam Rapat Paripurna ini sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka menengah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2025 -2029.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025-2029 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 69 ayat (1), yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD.
Dapat kami jelaskan bahwa penyusunan RPJMD Kabupaten Tapanuli Tengah telah melalui proses dan tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, secara ringkas tahapan yang telah dilaksanakan sebagai berikut :
1. Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025-2029.
2. Kesepakatan Bersama Rancangan Awal Rancangan RPJMD antara Bupati dengan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah.
3. Konsultasi rancangan awal RPJMD ke provinsi, 4 forum perangkat daerah
5. Musrenbang RPJMD.
Tahapan selanjutnya setelah Musrenbang RPJMD yaitu melanjutkan pada tahap pembahasan dengan DPRD dalam rangka persetujuan bersama atas Ranperda RPJMD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025-2029.
Bahwa penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025-2029, telah mengacu dan selaras dengan RPJP Nasional, RPJPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025-2045 dan RPJPD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025-2045, serta terhadap RPJM Nasional Asta cita, maupun RPJM Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025-2029.
Sejalan dengan hal tersebut, Kami menetapkan Visi RPJMD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025-2029 yaitu “Membangun Tapanuli Tengah Yang Adil Untuk Semua Lestari dan Berkeadaban” guna Mencapai Visi maka ditetapkan 9 Misi Pembangunan Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025 2029 yaitu:
1. Meningkatkan pembangunan manusia yang berkarakter produktif berkualitas dan kreatif untuk siap kerja dan siap merintis usaha sendiri
2 . Memastikan akses kesehatan untuk seluruh masyarakat Tapanuli Tengah sehat dan jasmani dan rohani
3. Mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan yang memperkuat kapasitas ekonomi rakyat termasuk kapasitas produksi pangan oleh petani dan nelayan serta mendukung kegiatan ekonomi skala kecil menengah, dan inklusif dan kreatif.
4. Membangun kemandirian ekonomi daerah Tapanuli Tengah berbasis potensi sumber daya lokal dengan memanfaatkan teknologi.
5. Setia pada Amanat Penderitaan Rakyat atau Ampera kapal Tengah yang berlandaskan Pancasila undang-undang dasar 1945 menjunjung tinggi hukum demi menjamin hak-hak rakyat serta menjalankan tata pemerintahan daerah yang melayani transparan bebas dari korupsi dan berkeadaban.
6. Memajukan kebudayaan Tapanuli Tengah tengah dalam semangat kebhinekaan dan toleransi sebagai warisan leluhur bangsa Indonesia
7. Mengembangkan dan meningkatkan pembangunan infrastruktur seperti Jalan Jembatan irigasi Bendungan serta berbagai sarana prasarana pendukungnya.
8. Mengelola sumber daya alam dan potensi alam yang ada di Tapanuli Tengah sektor kelautan perkebunan pertanian perikanan Hutan sungai sumber daya energi terbarukan air angin gelombang laut dan lain-lain secara optimal dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup.
9. Perencanaan pembangunan daerah dan desa yang terintegrasi.
Selanjutnya pada hari ini yang berbahagia ini atas Ridho dan penyertaan Tuhan Yang Maha Kuasa, tibalah saat nya untuk kita lanjutkan bersama proses penyusunan Ranperda RPJMD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025-2029 tahap Legalisasi dan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah yang kami hormati, dengan harapan prosesnya dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kami sampaikan terima kasih dan siap menindaklanjuti masukan dan saran dari Dewan yang Terhormat sebagai hasil dari pembahasan dengan Dewan yang terhormat diharapkan nantinya dokumen Perencanaan ini menjadi lebih baik dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dapat kami informasikan bahwa setelah tercapai Persetujuan Bersama atas Ranperda RPJMD ini, tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara guna memperoleh Rekomendasi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025-2029 yang merupakan salah satu persyaratan untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Mudah-mudahan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini dapat segera dibahas dan mendapatkan masukan serta Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dengan DPRD kabupaten Tapanuli Tengah.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan Penghargaan dan ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan yang Terhormat, Forkopimda Tapanuli Tengah dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah atas kerjasama dan partisipasi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan, pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Turut hadir pada Rapat Paripurna tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Forkopimda Tapanuli Tengah dan yang mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Staf Ahli Bupati, para Asisten dan Pimpinan OPD Kabupaten Tapanuli Tengah. (*Ast)