JAKARTA, SINURBERITA.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini secara resmi telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
“Mengenai penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca juga : Penambahan Rp18 M Tunjangan DPRD Kab Bangka Menjadi Polemik
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso kepada KPK. Sugeng melaporkan Eddy Hiariej atas tuduhan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Terlepas dari kasus itu, Eddy Hiariej sebagai pejabat negara berkewajiban untuk mengungkapkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari data tersebut, terungkap bahwa total harta kekayaan Eddy Hiariej setelah dikurangi utang Rp 5,44 miliar mencapai Rp 20,69 miliar.
Hartanya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 23 miliar. Selain properti, Eddy juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin, termasuk mobil Honda Odyssey tahun 2014 senilai Rp 314 juta, mobil Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015 senilai Rp 468 jura, dan mobil Jeep Cherokee Limited tahun 2014 senilai Rp 428 juta. Selanjutnya, ia juga mencantumkan kas dan setara kas senilai Rp 1,93 miliar.
Baca juga : UU Pemilu : Kepala Desa Tak Netral Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
Sekadar informasi, Eddy dilantik masuk ke Kabinet Indonesia Maju sebagai Wamenkumham pada Desember 2020. Pria kelahiran Ambon, 10 April 1973 itu merupakan peraih gelar profesor pada umur 37 tahun dan kerap digadang-gadang sebagai profesor termuda.
Sosok Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang memiliki harta kekayaan Rp20,6 miliar juga terkenal kerap dihadirkan sebagai saksi ahli di beberapa persidangan besar. Misalnya, dia pernah dihadirkan sebagai saksi ahli pada kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama.
Dia juga dihadirkan sebagai saksi oleh Tim Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden 01 Joko Widodo-Maruf Amin saat sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. (*red)
- Pj Walikota Pekanbaru Korupsi, Wakil Ketua KPK: Bapak Kan Menjabat Enggak Modal
- Pj Gubernur Riau Apresiasi Kinerja Dinas PUPRPKPP dalam Peringatan Hari Bhakti PU ke-79
- Gratis!!! Cara Mudah Urus Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi di Kota Tangerang
- Pj Gubernur Riau Lantik Roni Rakhmat sebagai Pj Walikota Pekanbaru
- Tindaklanjuti Arahan Menteri Imipas, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil