SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

DAERAH HUKUM NASIONAL NUSANTARA

Smelter PT. ATD Makmur Mandiri Diduga Dapat Kuota Lebur Timah Diperkara Rp. 271 T

BANGKA BELITUNG, SINURBERITA.COM

Kasus dugaan korupsi tata kelolah timah di Bangka Belitung (Babel) yang mana merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp.271 triliun, hingga sampai hari ini terus bergulir.

Kabar terakhir ada yang menyebutkan smelter PT. ATD Makmur Mandiri menjadi smelter ke 6 dalam pusaran korupsi kerugian negara dari tata kelolah timah di Babel .

Informasi yang didapat menyebutkan bahwa  smelter PT. ATD merupakan Tanur gandengan PT. RBT (Refined Bangka Tin) yang kebetulan berdekatan di kawasan industri Jelitik. Smelter PT. ATD pun disebut kebagian jatah peleburan timah dari PT. RBT waktu itu.

PT. ATD Makmur Mandiri yang ada di Kawasan Industri Jelitik Sungailiat selama ini hasil produksinya diduga bersumber dari hasil penambangan timah ilegal dari IUP PT. Timah dan IUP lainnya, yang mana PT. ATD bisa memproduksikan ribuan ton balok timah.

Baca juga : Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Datangi Smelter PT. Refined Bangka Tin

Menurut Bambang Susilo, informasi yang diterimanya menyebutkan jika lahan Pemkab Bangka yang berada dibelakang smelter PT. ATD Makmur Mandiri sempat digarap untuk penambangan timah ilegal berkisar tahun 2018 – 2020. Hal tersebut bisa dilacak melalui satelit di Google Maps.

“Ini mengindikasikan bahwa smelter itu juga turut serta dalam tindak pidana korupsi tata  kelola Timah di Babel yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 271 Triliun”, ucapnya.

Guru besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Suharjo menyatakan, “Besaran korupsi timah ilegal itu hanya kerugian dari sisi kerusakan lingkungan hidup, belum termasuk kerugian lainnya. Kerugian kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp. 271,069 Triliun. Angka itu diperoleh dari perhitungan kerugian lingkungan akibat penambangan timah ilegal selama periode 2015-2022“, ucapnya dalam konferensi persnya di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Kerugian tersebut terbagi menjadi kerugian lingkungan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan. Maka pada pernyataan tersebut menunjukkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara Rp. 271 triliun sebagian besar akibat penambangan timah ilegal yang berkedok SPK di wilayah IUP PT. Timah maupun di luar IUP PT. Timah.

Baca juga : Proyek Kampung Sunda Disinyalir Jadi Ajang Korupsi Berjamaah?

“Untuk itu Kejagung diminta  tidak hanya 5 smelter yang bermitra dengan PT. Timah saja, namun sejumla smelter yang selama ini menampung dan memproduksi timah dari hasil timah ilegal layak diseret untuk dimintai pertanggung jawabannya”, ujar Bambang Susilo.

Berdasarkan data IUP Minerba yang ada di Kementerian ESDM per Mei 2019, PT. ATD Makmur Mandiri IUP nya dikeluarkan oleh Gubernur Babel dengan nomor SK 188.44/1030/DPR/2015 dan berakhir pada tanggal 22/10/2020 dengan luas 104,40 hektar jenis komoditas timah.

Sementara itu pihak Kejaksaan Agung khususnya Jampidsus dan pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (*red)

2 COMMENTS

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *