SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

HUKUM NASIONAL NUSANTARA

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Datangi Smelter PT. Refined Bangka Tin

BANGKA BELITUNG, SINURBERITA.COM

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dibawah kepemimpinan DR. Barita Simanjuntak, SH., MH dalam kunjungan kerjanya di Bangka Belitung mendatangi semelter PT. RBT di kawasan industri Jelitik Sungailiat, Selasa (7/5/2024).

Dimana kita ketahui, smelter PT. RBT (Refined Bangka Tin) pada hari Senin tanggal (22/4/2024) telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Jampidsus (Jaksa agung muda tindak pidana khusus) bersama tim Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.

Untuk itu, sesuai tugas dan wewenangnya, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan pengawasan apa yang telah dilakukan oleh Jampidsus bersama tim Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia guna pelaporan kepada Jaksa Agung.

Baca juga : Proyek Kampung Sunda Disinyalir Jadi Ajang Korupsi Berjamaah?

Kedatangan tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Mirsyahrizal, SH atas seizin Kajari Bangka Futin Helena Laoli, SH.

Dikatakan Mirsyahrizal, “Kita dari Kejari Bangka cuma mendampingi, karena smelter  PT. RBT (Refined Bangka Tin) berada di Kabupaten Bangka tepatnya di Kawasan Industri Jelitik Sungailiat”, ungkapnya.

Selain mendatangi smelter PT. RBT (Refined Bangka Tin) tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia juga meninjau penambangan  timah  di Air Jangkang.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan tinggi Bangka Belitung, Basuki Raharjo ketika dimintai tanggapannya melalui pesan WA atas kedatangan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia ke smelter PT. RBT tersebut, terlihat sudah dibaca dengan dua centang biru, namun tidak ada jawabannya. (*Hry)