SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

DAERAH HUKUM NUSANTARA

Melibatkan Mantan Sekda Bangka, Polemik Pemanfaatan Kawasan Hutan Negara Dipertanyakan Masyarakat

BANGKA BELITUNG, SINURBERITA.COM

Polemik Pemanfaatan Kawasan Hutan Negara di Desa Kotawaringin dan Desa Labu Airpandan yang melibatkan mantan Sekda Bangka Andihudirman di tahun 2023 kini tak terdengar lagi kelanjutannya. Masyarakat kedua desa bertanya-tanya kenapa kasus penjualan hutan ini tidak terdengar lagi?

Dimana kita ketahui, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) sedang mengusut dugaan pemanfaatan hutan negara yang melibatkan beberapa perusahaan perkebunan sawit diantaranya PT. NKI, PT. FAL dan PT. SAML.

Baca juga : Proyek Kampung Sunda Disinyalir Jadi Ajang Korupsi Berjamaah?

Dari informasi yang didapat, permasalahan ini melibatkan mantan Gubernur Babel yakni  Erzaldi Rosman Johan atas MoU dengan PT. NKI terkait pemanfaatan hutan negara seluas 1.500 hektar.

Sedangkan Pemkab Bangka melibatkan mantan Sekda Bangka Andihudirman sebagai Ketua Tim Pengkaji yang mana ikut terseret juga lantaran menerbitkan ijin lokasi pemanfaatan kawasan hutan produksi untuk perkebunan sawit PT. SAML (Sinar Agro Makmur Lestari), dan PT.FAL (Fayen Agro Lestari) dan diduga telah menerima fee dari perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Baca juga : Sekda Andi Hudirman Bungkam, Pj. Bupati M Haris: Kalau Tidak Sesuai Aturan Kita Tindak

Dimana PT. FAL dari data OSS telah diterbitkan persetujuan pemanfaatan ruang di Desa Kotawaringin Kecamatan Puding Besar seluas 842 M2 dari yang dimohon seluas 10.708.548 M2.

Izin dua perusahaan perkebunan sawit tersebut keluar pada bulan September 2023 lalu yang berlokasi di Desa Kotawaringin Kecamatan Pudingbesar dan Desa Labu Air Pandan Kecamatan Mendo Barat. (*Hry)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *