SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

DAERAH HUKUM PENDIDIKAN

Modus Perjalanan Fiktif, Kejaksaan Tinggi Tetapkan Kadisdik Riau sebagai Tersangka

KOTA PEKANBARU, SINURBERITA.COM

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu, 15 Mei 2024.

Tengku Fauzan Tambusai (TFT) ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap TFT dan gelar perkara. Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, Kadisdik Riau ditetapkan sebagai tersangka.

Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyampaikan, “Hari ini kita menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penggunaan Aggaran pada Sekretariat APBD Riau Periode
Sep – Desember 2022″.

Baca juga : Proyek Kampung Sunda Disinyalir Jadi Ajang Korupsi Berjamaah?

Bambang Heripurwanto menjelaskan, awalnya pihak Kejati melakukan pemeriksaan kepada Tengku Fauzan sebagai saksi di Kantor Penyidik Kejaksaan.

“Setelah diperiksa, TFT diduga melakukan Tindak pidana korupsi modus perjalanan Fiktif dengan total Rp 2,3 miliar,” jelas Bambang.

Saat itu Tengku Fauzan Tambusai menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau periode September – Desember 2022.

“Khawatir akan menghilangkan barang bukti dan ditakutkan melarikan diri, TFT kita bawa ke Rutan Kelas IA Pekanbaru dan ditahan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (*red)