SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

DAERAH EKONOMI BISNIS HUKUM NASIONAL NUSANTARA

Lemahnya Pengawasan BPTD II Riau, Kewajiban PT. Indofood Pekanbaru Terabaikan

Loading

Kantor BPTD Kelas II Riau

KOTA PEKANBARU, SINURBERITA.COM

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

BPTD Kelas II Riau mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Baca juga : Bony Pemilik Toko Bangunan Kuasai Lahan Eks Tambang  PT. Timah Tanpa Izin

Tidak hanya itu, secara khusus Kepala BPTD Kelas II Riau juga mendapat kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Dokumen Hasil ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas).

Di dalam Standar Operasional Prosedur (SOP), pemohon atau pengembang membuat dokumen Hasil ANDALALIN dan mengajukan permohonan Persetujuan ANDALALIN kepada Dirjen Perhubungan Darat cq. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Selanjutnya, Kepala BPTD memberikan disposisi kepada Tim Evaluasi untuk memeriksa kelengkapan dokumen pemohon hingga dikeluarkannya Surat Keputusan Persetujuan Dokumen Hasil ANDALALIN.

Namun sangat disayangkan, dalam pelaksanaannya masih saja ada yang terabaikan. Seperti yang terjadi di PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Pekanbaru, hingga saat ini kewajiban perusahaan masih belum dilaksanakan. Patut diduga, lemahnya pengawasan dan tidak adanya evaluasi dari BPTD Kelas II Riau membuat manajemen PT. Indofood terkesan diam dan santai-santai saja.

Baca juga : Jaksa Agung : Tindak Tegas Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai UU

Redaksi www.sinurberita.com yang dilindungi oleh Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS telah mengkonfirmasi perihal tersebut dengan melayangkan Surat Konfirmasi dengan nomor 217/KONF/SB-Red/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diposting tidak ada jawaban dari Kepala Balai BPTD Kelas II Riau.

Tidak hanya itu, Redaksi juga telah melayangkan Surat Konfirmasi kepada PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Pekanbaru dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk menelusuri dan mendapatkan fakta-fakta yang sebenarnya demi keseimbangan dalam menulis berita.

Kami juga meminta kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk pro aktif dalam menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan. (*red/Jujur Sianturi)

15 COMMENTS

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menyuarakan Kepentingan Rakyat