SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

DAERAH HUKUM NASIONAL NUSANTARA

Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Jaringan Pengiriman 2 Kg Sabu ke Makassar

Loading

Konferensi Pers Polresta Pekanbaru

KOTA PEKANBARU, SINURBERITA.COM

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru melakukan pengungkapan jaringan pengiriman Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram ke Makassar, Sulawesi Selatan melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Kepala Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang kepada wartawan mengatakan, “Kasus ini berawal dari dua pria berinisial ER dan RR yang ditangkap aparat kepolisian saat akan membawa narkoba jenis sabu masing-masing 1 kilogram di tubuhnya di Bandara Pekanbaru. Lalu, kasus ini kami kembangkan hingga ke beberapa TKP, seperti Kota Makassar dan Kota Bandung. Sabu itu mau dibawa ke Makassar, atas pesanan seorang narapidana,” katanya.

Baca juga : Lapor Pak Kapolri; “Tolong Selamatkan Generasi Kami, Tangkap Bandar Narkoba Bangsal”

Setelah tim penyelidikan, keduanya mengaku pengiriman tersebut diperintahkan oleh AF. Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap AF di Jalan Jatihandap, Kota Bandung, Jawa Barat (30/5). Berdasarkan hasil interogasi, AF mengaku telah menyuruh kedua orang tersebut untuk mengantarkan sabu dengan penerima berinisial Koko R yang berada di Kota Makassar.

Selain itu, istri Koko R yang dipanggil Cece pun diduga ikut terlibat. Istri R tersebut kemudian ditangkap petugas di SPBU di Kota Makassar (2/6), sedangkan Koko R saat ini masih daftar pencarian orang. “Selain barang bukti narkoba, kami turut mengamankan beberapa buku tabungan untuk mentransfer uang hasil transaksi narkoba ini,” lanjut Kompol Manapar.

Baca juga : Judi Tebak Angka Marak di Sibuluan, Polres Tapteng Terkesan Tutup Mata

Diterangkan Kompol Manapar, tersangka ER dan RR mengaku mendapatkan upah Rp15 juta/kilogram dari tiap narkotika jenis sabu yang diangkutnya. Dan kkibat perbuatannya, ER dan RR dijerat pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo 132 UU nomor 35 tahun 2009. Sedangkan AF dan Cece disangkakan pasal 114 Jo 112 Jo 131 dengan ancaman di atas 4 tahun penjara. (*J2r/Antara)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menyuarakan Kepentingan Rakyat