SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

DAERAH HUKUM NASIONAL NUSANTARA

Kejati Riau Ajukan Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif

Loading

Foto doc Humas Kejati Riau

KOTA PEKANBARU, SINURBERITA.COM

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas, SH., MH. didampingi Aspidum beserta jajaran ajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap 3 Perkara kepada JAM Pidum Cq. Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH. secara virtual dari rupat Kajati. (09/07/2024)

Dengan semangat hadirkan keadilan di tengah-tengah masyarakat, Kejati Riau ajukan  RJ atas nama tersangka Herwan perkara dari Kejari Inhil. Dimana tersangka disangkakan melanggar pasal 378 KUHP atas perbuatanya menjanjikan saksi korban Jamriah menjadi tenaga honorer di Kantor Depag dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp.17.750.000 kepada tersangka yang pada kenyataannya janji tersebut tidak dapat terlaksana sehingga saksi korban mengalami kerugian sejumlah nominal diatas.

Setelah perkara dimaksud diserahkan kepada JPU kemudian dilakukanlah upaya perdamaian yang diinisiasi Jaksa Fasilitator sehingga para pihak menyatakan perdamaian dengan syarat ganti kerugian kepada korban, ancaman pidana dibawah 5 tahun, mendapat pemaafan dari keluarga korban dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Baca juga : Terindikasi Korupsi, FPMPH Desak BPK Riau Audit Gaji THL Dinas PUPR Kota Pekanbaru

Lalu yang kedua, atas nama tersangka Okto Sufrianto dari Kejari Dumai yang disangkakan melanggar pasal 372 KUHP atas perbuatanya menggadaikan 1 unit sepeda motor tanpa izin pemilik saksi korban Santoso guna membayar biaya pengobatan adik tersangka sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,-

Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada JPU, kemudian JPU memfasilitasi agar perkara ini dapat dilakukan perdamaian para pihak. Setelah berupaya maksimal, para pihak bersepakat untuk melakukan perdamaian tanpa syarat, saksi korban memaafkan perbuatan tersangka atas dasar kemanusiaan. Ancaman pidana dibawah 5 tahun, mendapat respon positif dari masyarakat dan tersangka baru pertama melakukan tindak pidana.

Baca juga : Lemahnya Pengawasan BPTD II Riau, Kewajiban PT. Indofood Pekanbaru Terabaikan

Dan yang terakhir atas nama tersangka Teja Lesmana dari Kejari Pekanbaru yang disangkakan melanggar pasal 362 berupa pencurian terhadap 1 unit HP yang sedang di cas milik saksi korban Leonardo yang sedang berjaga di pos security sehingga merugikan saksi korban sebesar Rp. 3.000.000.

Setelah perkara tersebut diserahkan kepada JPU dan difasilitasi untuk perdamaian, para pihak bersepakat untuk berdamai tanpa syarat tanggal 4 Juli 2024 di Kejari Pekanbaru yang disaksikan para tokoh masyarakat dan mendapat respon positif, kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000 dan ancaman pidana dibawah 5 tahun.

Mencermati fakta yang diuraikan tersebut, Direktur Oharda mewakili JAM Pidum menyatakan persetujuanya untuk dapat dihentikan penuntutannya dan memerintahkan masing-masing Kajari untuk menerbitkan SKPP dan mengeluarkan para tersangka dari Tahanan Rutan.

Sebagai bagian dari pemenuhan rasa keadilan yang berorientasi pada perbaikan dan pemulihan pada keadaan semula, Kejaksaan terus hadir dalam perwujudan tujuan hukum tersebut melalui perdamaian, pemaafan, ganti kerugian dan pelibatan para tokoh masyarakat guna menjaga keharmonisan sosial sebagai ciri khas bangsa Indonesia dan tidak lagi mengedepankan aspek pembalasan dalam penyelesaian perkara pidana tertentu. (*J2R)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menyuarakan Kepentingan Rakyat