BANGKA BELITUNG, SINURBERITA
Bertempat di Hotel Tanjung Pesona Sungailiat, APDESI Kabupaten Bangka menyelenggarakan Muscab guna pemilihan Ketua APDESI untuk lima tahun mendatang. Rabu (24/1/24).
Dikatakan Rojali (Cali) sebagai Ketua Pelaksana Muscab APDESI Kabupaten Bangka tahun 2024 mengatakan, “Pelaksanaan Muscab APDESI ini dilaksanakan satu kali dalam lima tahun diikuti 62 Kepala Desa se Kabupaten Bangka. Dalam hal ini yang berhak mengikuti muscab APDESI berasal dari kades, mereka mempunyai hak memilih dan dipilih berdasarkan AD/ART maupun tatib yang telah disepakati bersama”, ujarnya.
Baca juga : UU Pemilu : Kepala Desa Tak Netral Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
Ditempat yang sama, Ketua terpilih Syaiful Ahyar mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan kades yang masih memberikan kepercayaan untuk memimpin APDESI Kabupaten Bangka untuk lima tahun kedepan.
Sementara itu, Pj. Bupati Bangka M. Haris dalam sambutannya mengatakan, “Kegiatan muscab merupakan kegiatan rutin disuatu organisasi untuk memilih ketua dan pengurus baru. Dalam hal ini, nantinya calon ketua dan calon pengurus yang baru mampu mengurus organisasi. Harapan pemerintah daerah agar keberadaan APDESI ini mampu memajukan desa melalui aksi nyata termasuk membangun pencitraan dalam rangka mencapai desa mandiri”, ujarnya.
Baca juga : Jaksa Agung : Tindak Tegas Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai UU
Lebih lanjut dikatakan M. Haris, terkait tugas yang saya emban yang pertama penugasan terhadap kami adalah mengentaskan stunting, 2. kemiskinan ektrem, 3. Pengendalian inflasi. Saya janjikan bagi teman-teman kades yang bisa memberikan zero stunting didaerahnya akan dikasihkan insentif dari pemerintah daerah. Untuk stunting dan kemiskinan ekstrem kita diberikan insentif fiskal dari pemerintah pusat”, ujarnya.
Pada saat yang sama juga, Pj. Bupati Bangka M. Haris meminta kepada Kepala Dinas PMD, Dalian Amri untuk memberikan THR minimal satu bulan gaji kepada kepala desa.
Ditempat terpisah, Ketua PABDSI Kabupaten Bangka, Susantri, ketika ditemui media ini mengatakan, “Kalau ada aturan yang mengaturnya, perangkat desa dan BPD juga mau THR nya, karena sama-sama dipilih rakyat”, ungkap Susantri. (*red/Hry)
- DPAD Kota Tengerang Sasar Dunia Pendidikan dalam Program ‘DURIAN’
- Kampanye di Lubuk Kelik, Pasangan MAPAN Prioritaskan Pendidikan dan Infrastruktur
- Tahapan SKB CPNS 2024 Dimulai, Kakanwil Kemenkumham Riau Pantau Langsung Hari Pertama
- Taruna Akademi Militer Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
- Ditlantas Polda Riau Himbau Pengendara Sukseskan Pilkada Serentak 2024