BNPB Siapkan Penguatan Sistem Penanggulangan Bencana 2026–2029

BNPB mendorong penguatan sistem penanggulangan bencana melalui mitigasi berbasis risiko, peningkatan kapasitas BPBD, integrasi pembangunan, dan pembiayaan berkelanjutan untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah.

SERANG, SINURBERITA.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendorong penguatan Sistem Nasional Penanggulangan Bencana (Sisnas PB) melalui harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan, integrasi perencanaan pembangunan berbasis risiko, serta pembiayaan berkelanjutan.

Langkah tersebut menjadi fokus Sharing Session Penguatan Sistem Nasional Penanggulangan Bencana: Dari Pembelajaran Sejarah Menuju Sistem yang Adaptif dan Resilien dalam rangka peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) 2026 di Kota Serang, Banten, Selasa (13/10/2026).

Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, mengatakan peringatan Bulan PRB menjadi momentum untuk mengevaluasi kesiapan sekaligus memperkuat upaya pengurangan risiko bencana di Indonesia.

Menurutnya, risiko bencana tidak hanya dipengaruhi fenomena alam, tetapi juga perubahan tata guna lahan, kerusakan lingkungan, urbanisasi, dan pembangunan yang belum sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik risiko wilayah.

Karena itu, pengurangan risiko bencana perlu diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah, termasuk kebijakan tata ruang, penguatan kelembagaan, serta penganggaran.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya risiko baru akibat pembangunan sekaligus meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB, Agus Wibowo, menjelaskan bahwa penguatan Sisnas PB membutuhkan keterpaduan enam komponen utama, yakni regulasi, kelembagaan, perencanaan, norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), pembiayaan, serta monitoring dan evaluasi.

Ia menekankan bahwa tantangan penanggulangan bencana bukan sekadar membentuk regulasi dan kelembagaan, melainkan memastikan seluruh komponen tersebut saling terhubung dan berjalan efektif.

Informasi risiko bencana, lanjutnya, harus dapat diterjemahkan menjadi kebijakan, perencanaan pembangunan, penganggaran, kesiapsiagaan, hingga tindakan operasional yang berorientasi pada keselamatan masyarakat.

Kapasitas BPBD dan Pembiayaan Jadi Perhatian

Penguatan kapasitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi salah satu prioritas. Upaya tersebut mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pemenuhan sarana dan prasarana, penguatan koordinasi lintas sektor, serta peningkatan kualitas pelayanan penanggulangan bencana.

Dari sisi pembiayaan, keberadaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB) dinilai menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pembiayaan risiko bencana yang lebih terencana dan berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Tata Ruang, Perkotaan, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana Kementerian PPN/Bappenas, Dody Virgo Christopher Ricardo Sinaga, menekankan pentingnya penggunaan informasi risiko bencana dalam perencanaan pembangunan dan penataan ruang.

Peta kawasan rawan bencana perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pemanfaatan ruang, termasuk pembatasan pembangunan baru maupun alternatif penataan dan relokasi permukiman di wilayah berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bappenas juga menyoroti kesenjangan antara sistem peringatan dini (early warning) dan aksi dini (early action).

Informasi peringatan dini, menurutnya, harus ditindaklanjuti dengan tindakan nyata melalui pembagian peran yang jelas, kesiapan sumber daya, mekanisme pembiayaan, serta prosedur operasional yang dapat dijalankan pemerintah daerah dan masyarakat.

Pemenuhan Layanan Dasar Penanggulangan Bencana

Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri, Fridrick Ap Simatupang, menegaskan pentingnya peningkatan kinerja, kapasitas, dan kapabilitas kelembagaan BPBD.

Penguatan tersebut perlu didukung pembinaan, pendampingan, dan dialog bersama pemerintah daerah agar kebijakan penanggulangan bencana dapat diterapkan secara efektif dengan dukungan sumber daya yang memadai.

Perencanaan dan penganggaran juga perlu diarahkan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana yang meliputi tiga pelayanan dasar, yaitu informasi rawan bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, serta penyelamatan dan evakuasi korban bencana.

Pemenuhan standar tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dasar penanggulangan bencana sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Sekretaris BPBD Provinsi Banten, Hery Yulianto, turut menekankan pentingnya menjadikan pengalaman bencana sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat kesiapsiagaan.

Sejarah letusan Gunung Krakatau pada 1883 dan tsunami Selat Sunda pada 2018 menjadi pengingat mengenai pentingnya sistem peringatan dini, kesiapsiagaan masyarakat, koordinasi lintas sektor, serta perlindungan wilayah rawan bencana.

BPBD Provinsi Banten juga mengidentifikasi sejumlah kebutuhan penguatan, antara lain kaderisasi aparatur, peningkatan kompetensi menghadapi ancaman kimia, biologi, radiologi, dan nuklir, peningkatan kapasitas penanganan bencana sosial, dukungan anggaran yang proporsional, serta ketersediaan logistik dan peralatan.

Daerah Hadapi Keterbatasan Personel dan Peralatan

Dalam sesi diskusi, perwakilan BPBD dan pemerintah daerah menyampaikan berbagai tantangan operasional, mulai dari keterbatasan personel dan peralatan, kebutuhan peningkatan kompetensi dan sertifikasi, kesiapan logistik, hingga dukungan anggaran bagi daerah dengan tingkat risiko bencana tinggi.

Kesiapsiagaan menghadapi kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga menjadi perhatian. Sejumlah langkah yang disoroti meliputi tindak lanjut informasi peringatan dini, edukasi masyarakat, kesiapan peralatan, serta penyediaan sarana penampungan air di wilayah rawan.

Berbagai tantangan tersebut menunjukkan perlunya komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dukungan kepala daerah, Bappeda, DPRD, dan perangkat daerah terkait dibutuhkan agar pengurangan risiko bencana terintegrasi dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran.

Masukan dari kegiatan tersebut akan menjadi bahan bagi Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB untuk mengidentifikasi kesenjangan dan merumuskan prioritas penguatan Sisnas PB.

Agenda penguatan yang mengemuka mencakup harmonisasi regulasi dan tata kelola, integrasi pengurangan risiko dalam pembangunan, peningkatan kapasitas daerah, interoperabilitas data dan informasi, penguatan koordinasi operasi, pembiayaan berkelanjutan, serta standardisasi dan evaluasi kinerja sistem.

Seluruh masukan tersebut diharapkan menjadi bahan penyusunan agenda penguatan Sisnas PB periode 2026–2029 melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan.

Melalui kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, BNPB mendorong terwujudnya sistem penanggulangan bencana yang terintegrasi, adaptif, dan tangguh. Upaya ini diharapkan mampu mengurangi risiko bencana, menjaga keberlanjutan pelayanan dasar, mempercepat pemulihan, serta meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (*red)

» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *