PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (DPW PWMOI) Provinsi Riau menyampaikan surat dukungan sikap kepada Polresta Pekanbaru terkait laporan dugaan penganiayaan, penyekapan, dan intimidasi terhadap advokat Desi Silvia Anggraini, S.H., M.H., bersama rekannya.
Surat tersebut disampaikan pada Senin (12/10/2026). Melalui langkah ini, PWMOI Riau meminta Polresta Pekanbaru menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPW PWMOI Riau, H. Rio Kasairy, S.Sos., melalui Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Jaka Marhaen, S.H., menjelaskan bahwa Desi merupakan anggota Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau.
Menurut Jaka, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika Desi bersama rekannya mendatangi rumah seorang warga berinisial GS di Jalan Sidomulyo I, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, untuk mengantarkan surat somasi.
Somasi itu, kata Jaka, berkaitan dengan dugaan perampasan dan penggelapan barang berharga milik klien kantor hukum tempat Desi dan rekannya bernaung.
Jaka mengaku menerima telepon dari Desi yang mengabarkan bahwa mereka diduga mengalami penganiayaan, penyekapan, dan intimidasi, serta diteriaki maling saat menjalankan tugas tersebut.
Mendapatkan informasi itu, Jaka bersama tim kantor hukum mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di sana, ia mengaku melihat Desi dan rekannya dikerumuni sejumlah orang di dalam pagar rumah GS.
Jaka mengatakan pihaknya sempat berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dengan GS. Ia juga menyebut telah meminta maaf apabila terdapat penyampaian dari timnya yang dianggap kurang tepat ketika mengantarkan surat somasi.
Namun, menurut Jaka, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian. Pihaknya kemudian memutuskan membawa persoalan itu ke Polresta Pekanbaru.
Minta Laporan Ditangani Secara Profesional
Jaka menegaskan, PWMOI Riau meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak terkait dan mendalami dugaan peristiwa yang dilaporkan.
“Kami meminta Polresta Pekanbaru segera mengusut tuntas persoalan ini dan tegak lurus dalam menangani laporan anggota kami sesuai aturan yang berlaku,” ujar Jaka.
Ia juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan sehingga pelapor dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, penyampaian surat dukungan sikap tersebut merupakan bentuk perhatian organisasi terhadap dugaan kekerasan yang dialami anggotanya ketika menjalankan tugas profesional.
Jaka turut menyoroti posisi GS yang disebutnya menjabat sebagai ketua RW di lingkungan setempat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Siapkan Pengaduan ke Propam Polda Riau
Terkait perkembangan laporan, Jaka mengatakan pihaknya masih akan mengikuti prosedur penanganan yang berlaku. Ia menyebut laporan tersebut baru berjalan sekitar satu minggu.
Namun, apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur atau penanganan yang dinilai tidak semestinya, PWMOI Riau menyatakan akan menempuh jalur pengaduan ke Propam Polda Riau.
“Kalau penanganan laporan anggota kami tidak sesuai aturan, kami akan membuat laporan ke Propam Polda Riau terkait dugaan lambannya penanganan laporan tersebut,” tegasnya.
PWMOI Riau berharap Polresta Pekanbaru dapat menindaklanjuti laporan itu secara objektif, profesional, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian proses hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. (*red/HMS)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA





















