Dugaan Perjudian di Warung Sibuluan Raya, Warga Desak Kapolres Tapteng Turun Tangan

Lokasi dugaan praktik perjudian di sejumlah warung di Jalan A.R. Surbakti, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan - Tapteng.

TAPTENG, SINURBERITA.COM – Dugaan praktik perjudian di sejumlah warung di Jalan A.R. Surbakti, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menjadi sorotan warga. Masyarakat meminta kepolisian dan pemerintah kelurahan segera melakukan pengecekan serta menindaklanjuti laporan tersebut.

Dugaan aktivitas yang dikeluhkan warga meliputi permainan togel, joker karo, leng, dan domino QQ. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dari aparat berwenang.

Seorang warga berinisial SH menyampaikan keluhannya kepada awak media pada Kamis (22/10/2026). Ia menyebut, Warung Murup sebagai salah satu lokasi yang diduga ramai dikunjungi orang untuk melakukan aktivitas perjudian.

Menurut SH, kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Terlebih, lokasi warung yang dimaksud disebut berjarak sekitar 50 meter dari Gereja HKBP Sibuluan Raya dan tidak jauh dari Masjid Sibuluan Raya.

Baca juga: Kasus Investasi Tambang Rp58,5 Miliar, Kombes Fahrurozi Disidik

Ia meminta Kepala Lingkungan (Kepling) bersama Lurah Sibuluan Raya memeriksa kondisi di lapangan dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.

“Warga sudah sangat resah. Kami berharap kepling dan lurah turun langsung ke lokasi. Jangan sampai keluhan masyarakat ini dibiarkan tanpa tindak lanjut,” ujar SH.

Warga Minta Polres Tapanuli Tengah Lakukan Penyelidikan

Selain meminta perhatian pemerintah kelurahan, SH mendesak Kapolres Tapanuli Tengah segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan perjudian tersebut.

Ia berharap polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah aktivitas yang dikeluhkan warga benar terjadi dan memenuhi unsur tindak pidana.

“Setiap hari warung itu ramai dikunjungi orang yang diduga bermain togel. Kami berharap aparat segera memeriksa lokasi dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

Baca juga: Kapolres Tapteng Turun ke Lubuk Tukko Baru, Tegaskan Perang terhadap Narkoba

Warga juga mempertanyakan penanganan dugaan aktivitas tersebut. Meski demikian, anggapan bahwa pihak pengelola kebal hukum belum dapat dipastikan dan harus didasarkan pada fakta serta hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Masyarakat berharap laporan dan keluhan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, transparan, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perjudian Diatur dalam KUHP

Tindak pidana perjudian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 426 mengatur tindak pidana terkait penyelenggaraan atau pemberian kesempatan untuk berjudi tanpa izin, sedangkan Pasal 427 mengatur perbuatan menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin.

Penerapan ketentuan pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat bergantung pada fakta, bukti, dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Tapanuli Tengah maupun pemerintah Kelurahan Sibuluan Raya mengenai dugaan tersebut.

Warga berharap aparat segera melakukan pengecekan sehingga dugaan tersebut memperoleh kejelasan dan situasi keamanan serta ketertiban di Kelurahan Sibuluan Raya tetap terjaga. (*Ast)

» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *