JAKARTA, SINURBERITA.COM – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar ke tahap penyidikan. Perkara ini dilaporkan oleh seorang warga negara Malaysia dan diduga melibatkan anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Fahrurozi.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (13/10/2026).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Menurut Johnny, perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan disampaikan Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, pengumpulan alat bukti masih berlangsung guna memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelas Johnny.
Dugaan Investasi Rp58,5 Miliar
Kasus ini bermula pada Mei 2025. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, Fahrurozi diduga menawarkan investasi tambang emas kepada seorang warga negara Malaysia berinisial SYF dengan skema pembagian keuntungan bersih sebesar 60 persen.
Pelapor disebut menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp58,5 miliar sampai Oktober 2025.
Namun, menurut pihak pelapor, legalitas tambang yang dijanjikan tidak terealisasi. Fahrurozi juga disebut telah mengembalikan dana sebesar Rp4,77 miliar pada Februari 2026.
Pihak pelapor menyatakan pengembalian tersebut tidak disertai laporan produksi maupun penyerahan emas sebagaimana yang diharapkan dalam investasi tersebut.
Dugaan penipuan dan/atau penggelapan itu kini masih didalami penyidik. Fakta mengenai aliran dana, legalitas tambang, serta pelaksanaan perjanjian investasi menjadi bagian dari perkara yang perlu ditelusuri melalui proses hukum.
Kuasa Hukum Pertanyakan Sidang Etik
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada Selasa (20/10/2026). Kedatangannya bertujuan menanyakan perkembangan perkara sekaligus berkoordinasi mengenai proses penegakan etik di Divisi Propam Polri.
“Hari ini kedatangan saya sebagai kuasa hukum pelapor atas nama inisial SYF, atas kasus yang melibatkan Kombes F dalam perkara terkait penipuan tambang ilegal. Kami di sini melakukan follow up atau koordinasi mengenai perkembangan proses penegakan etik di Propam,” kata Bagas.
Bagas juga mempertanyakan jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Fahrurozi. Menurutnya, masa penempatan khusus (patsus) Fahrurozi di Divisi Propam Polri dijadwalkan berakhir pada 23 Oktober 2026.
Namun, pihak pelapor mengaku belum menerima informasi resmi mengenai jadwal sidang etik tersebut.
“Saat ini KKEP belum dibentuk karena masih dalam proses pemberkasan. Masih banyak proses administrasi yang dilalui. Itu internal dari pihak Propam. Kami belum menerima informasi resmi terkait jadwalnya,” ujarnya.
Bagas menambahkan, penyidik sebelumnya telah memeriksa saksi dan pelapor serta mengecek dua lokasi tambang emas di Sulawesi Utara.
Hingga berita ini disusun, penyidik Bareskrim Polri masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami perkara tersebut. Sementara itu, perkembangan proses etik terhadap Fahrurozi masih menunggu informasi resmi dari Divisi Propam Polri.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan bersalah. Penentuan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya. (*J2R)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA















1 Komentar