PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau membahas evaluasi lima regulasi daerah yang berkaitan dengan kebebasan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mendukung peningkatan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Riau Tahun 2025.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui kegiatan sharing session yang digelar Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau di Pokja I Kanwil Kemenkum Riau, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan dibuka Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan. Ia menyampaikan pentingnya koordinasi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Kesbangpol dalam mencermati regulasi daerah yang berkaitan dengan capaian IDI.
Kanwil Kemenkum Riau juga menyatakan kesiapan mendukung analisis dan evaluasi terhadap lima peraturan daerah maupun kebijakan yang menjadi perhatian dalam penilaian Indikator 4 IDI Provinsi Riau.
Indikator tersebut berkaitan dengan terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, berpendapat, dan berkeyakinan dalam setiap kebijakan. Pada IDI Provinsi Riau Tahun 2025, indikator ini memperoleh nilai 76,92 dan masih berada dalam kategori sedang.
Capaian tersebut menjadi salah satu dasar bagi kedua instansi untuk menelaah substansi kebijakan yang berpotensi berkaitan dengan pemenuhan kebebasan masyarakat.
Baca juga: Pisah Sambut Kakanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik Tekankan Kesinambungan Program
Adapun lima regulasi dan kebijakan yang dibahas meliputi:
- Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Kewajiban bagi Pegawai Muslim untuk Shalat Zuhur dan Shalat Ashar di Masjid Agung Pasir Pengaraian.
- Instruksi Bupati Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan (Profesi), Infak dan Sedekah PNS dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pandai Membaca Al-Qur’an.
- Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengesahan serta Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Dalam proses evaluasi, Kanwil Kemenkum Riau menekankan pentingnya penelaahan secara cermat dan objektif, terutama terhadap substansi serta kejelasan norma dalam setiap regulasi.
Pencermatan tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi ketentuan yang berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran. Evaluasi juga perlu memperhatikan prinsip kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, berpendapat, dan berkeyakinan serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Riau dan Kesbangpol Provinsi Riau diharapkan dapat merumuskan rekomendasi perbaikan regulasi secara konstruktif.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik, Divisi P3H terus mendorong peningkatan kualitas regulasi daerah agar memiliki norma yang jelas, mendukung penyelenggaraan pemerintahan, serta memperhatikan pemenuhan hak-hak masyarakat.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas kebijakan daerah sekaligus mendukung peningkatan capaian demokrasi di Provinsi Riau. (*J2R)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA














