SUMBAR | SINURBERITA.COM
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), Pemerintah Kabupaten Agam dan Tanah Datar secara resmi sepakat menutup jalur pendakian Gunung Marapi secara permanen. Keputusan tersebut diambil dalam upaya melindungi keselamatan masyarakat akibat status aktif gunung api.
Kesepakatan tersebut diumumkan dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Sumatera Barat terkait dugaan maladministrasi perizinan pendakian di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Api Marapi.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, menyampaikan bahwa temuan Ombudsman menunjukkan perlunya tindakan korektif, baik kepada BKSDA Sumbar maupun Bupati Agam dan Tanah Datar.
“Penutupan perizinan pendakian harus dilakukan secara permanen, karena Gunung Marapi kerap berada pada status waspada, siaga, hingga awas. Pesan ini perlu disampaikan kepada masyarakat secara terbuka,” ujar Meilisa melalui keterangan pers pada Jumat (24/1/2025).
Ombudsman memberikan tenggat waktu 30 hari kepada pihak-pihak terkait untuk melaksanakan tindakan korektif ini, termasuk pertama, mengawasi dan menutup jalur liar pendakian Gunung Marapi. Kedua, membuat surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Pemerintah Nagari, sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
“Ketiga, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2011 untuk mitigasi bencana gunung api,” kata Meilisa.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mengatakan sepakat untuk menutup Gunung Marapi secara permanen demi menghindari risiko bagi pendaki.
“Kami tegas menyatakan pendakian Gunung Marapi ditutup permanen. Ini adalah langkah yang tepat untuk mencegah korban jiwa seperti yang terjadi pada 3 Desember 2023,” kata Eka.
Eka Putra menambahkan bahwa penutupan ini perlu diikuti dengan aturan sanksi bagi pihak yang melanggar.
“Harus ada sanksi tegas bagi pelanggar. Kami akan mengkaji dasar hukumnya agar kebijakan ini memiliki efek jera,” jelas Eka Putra.
Keputusan untuk menutup pendakian Gunung Marapi secara permanen didasari pada:
- Status aktif Gunung Marapi yang sering kali berada di tingkat waspada hingga awas.
- Risiko keselamatan yang tinggi bagi pendaki akibat aktivitas vulkanik.
- Insiden fatal sebelumnya, termasuk peristiwa pada Desember 2023 yang menelan korban jiwa.
Menanggapi hal itu, Bupati Agam, Andri Warman, berjanji untuk menyosialisasikan keputusan ini hingga ke tingkat Pemerintah Nagari, memastikan seluruh masyarakat memahami pentingnya penutupan ini.
Sebagai langkah mitigasi, Pemkab Agam akan bekerja sama dengan PVMBG untuk memantau aktivitas Gunung Marapi secara berkala. Jalur pendakian liar juga akan diawasi secara ketat untuk mencegah pelanggaran.
“Kami berkomitmen melaksanakan mitigasi bencana sesuai rekomendasi PVMBG dan memastikan keamanan masyarakat di sekitar Gunung Marapi,” ujar Andri. (*red/MC/Andri)