KOTA PEKANBARU, SINURBERITA.COM
Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya. Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan hukum atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari.
Seperti halnya yang dialami oleh COS (9 tahun), anak usia dibawah umur yang saat ini duduk dibangku kelas 3 SD (Sekolah Dasar) telah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Ibu korban, FS (29 tahun) telah melaporkan secara resmi kepada Polresta Pekanbaru berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/998/X/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 25 Oktober 2024. Namun sangat disayangkan, hingga kini terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
Baca juga: Jadi Temuan BPK, Pembangunan Kantor Lurah Agrowisata TA 2023 Sarat Korupsi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jetsiber Fia Justitia Indonesia melakukan pendampingan hukum secara gratis (prodeo) kepada keluarga korban. Saat ini, tim kuasa hukum dan pihak keluarga korban masih cukup bersabar menunggu keseriusan pihak Penyidik Polresta Pekanbaru untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.
Menanggapi lambatnya proses hukum tersebut, LBH Jetsiber yang dinahkodai oleh Advokat Jetro Sibarani, SH., MH menyampaikan kepada wartawan, “Perkara kasus ini sudah berjalan 2 (dua) bulan lamanya, namun tidak ada tindakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku hingga masih bebas berkeliaran seolah-olah kebal Hukum. Akan hal tersebut, kami mengirimkan surat resmi kepada bapak Kapolresta Pekanbaru untuk memohon perlindungan hukum dan pelimpahan berkas atas laporan klien kami”, ujar Jetro Sibarani didampingi rekannya Rinawati SH., MH di halaman Polresta Pekanbaru, Jumat (6/12/2024).
Dijelaskan Jetro Sibarani, “Sebagaimana di dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diatur bahwa, penanganan perkara kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual diberlakukan secara khusus. Selain itu, di dalam Pasal 66 dijelaskan juga terkait hak korban, yaitu korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya TPKS”, ungkapnya.
Baca juga: Divonis Melanggar Kode Etik, Advokat Mirwansyah Diberhentikan Secara Tetap
“No Viral No Justice! Untuk itu, kami mendorong Kapolresta Pekanbaru agar memproses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Kami khawatir, ada segelintir oknum makelar kasus (Markus) di Polresta Pekanbaru yang diduga sengaja memperlambat proses dengan tujuan untuk mempeti-es-kan perkara ini”, tegasnya.
Untuk diketahui bersama, “Klien kami dan saksi-saksi sudah diperiksa dan diambil keterangannya (BAP) oleh Penyidik Unit PPA Polresta Pekanbaru. Dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terlapor selaku ayah kandung sesuai dengan keterangan dari saksi korban dihadapan penyidik yang didampingi klien kami. Korban juga sudah dilakukan tes Visum et Repertum di rumah sakit, serta tes psikologi di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Pekanbaru”, ujarnya kepada wartawan. (*red)