KOTA PEKANBARU, SINURBERITA.COM
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau menggelar rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Riau pada tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat menyampaikan, “Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, untuk UMP Provinsi Riau ditetapkan dan direkomendasikan sebesar Rp 3.508.776,22”, ujarnya di Hotel Grand Central Kota Pekanbaru.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi, rapat sepakat untuk menetapkan 2 sektor pada tahun 2025, yaitu sektor Migas dan sektor Perkebunan/Pertanian. Rapat juga membahas kemungkinan untuk menambah sektor lainnya, seperti sektor Pulp dan Paper, namun membutuhkan waktu tambahan untuk berkoordinasi dengan asosiasi sektoral terkait.
“Kami berharap agar Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Riau tahun 2025 yang telah direkomendasikan dapat ditetapkan dan diumumkan sebelum tanggal 11 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, perwakilan Apindo Riau, serikat pekerja, akademisi, serta instansi terkait lainnya. Rapat akan dilanjutkan pada hari Senin, 9 Desember 2024 untuk membahas rekomendasi Upah Minimum Sektoral Provinsi secara lebih rinci. (*J2R)