JAKARTA, SINURBERITA.COM – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia membuka pengisian 234 jabatan kesekretariatan pada 13 satuan kerja (satker) pengadilan tingkat pertama yang baru pada tahun anggaran 2026. Pengusulan calon pejabat dan pegawai dibuka mulai 14 Oktober hingga 28 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 21/SEK/PENG.KP1.1.6/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Pengisian jabatan ini bertujuan mempercepat operasional 13 pengadilan yang telah memperoleh persetujuan izin operasional.
Dalam pengumuman itu, MA meminta Ketua atau Kepala Pengadilan Tingkat Banding mengusulkan pejabat dan pegawai yang memenuhi persyaratan untuk mengisi jabatan kesekretariatan pada satker baru.
Pengisian jabatan mencakup tujuh Pengadilan Negeri (PN), lima Pengadilan Agama (PA), dan satu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tujuh PN yang masuk dalam daftar tersebut meliputi PN Kabupaten Badung, PN Kabupaten Sumbawa Barat, PN Kabupaten Bangka Selatan, PN Kabupaten Kepulauan Mentawai, PN Kota Subulussalam, PN Kabupaten Morowali, dan PN Kabupaten Sukamara.
Sementara itu, lima PA yang menjadi sasaran ialah PA Kabupaten Lombok Utara, PA Kabupaten Buton Tengah, PA Kabupaten Buton Utara, PA Kabupaten Bangka Selatan, dan PA Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Adapun satuan kerja peradilan tata usaha negara yang dimaksud adalah PTUN Sofifi.
Setiap satker memperoleh alokasi 18 jabatan. Dengan demikian, total kebutuhan yang tercantum dalam pengumuman mencapai 234 jabatan.
Jabatan yang Dibuka
Posisi yang tersedia meliputi jabatan struktural, fungsional, dan pelaksana.
Untuk jabatan struktural, MA membuka posisi sekretaris serta kepala subbagian perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan; kepala subbagian kepegawaian, organisasi dan tata laksana; serta kepala subbagian umum dan keuangan.
Adapun jabatan fungsional dan pelaksana yang tercantum antara lain Analis Perkara Peradilan, Penata Layanan Operasional, Pengadministrasi Perkantoran, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Arsiparis Terampil, dan Pranata Keuangan APBN.
Pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme promosi dan mutasi sesuai Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1/SEK/SK/I/2019 tentang Pola Promosi dan Mutasi Pegawai Kesekretariatan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Persyaratan Administrasi dan Mekanisme Pengusulan
Untuk jabatan administrator dan pengawas, dokumen yang diperlukan meliputi surat pengantar dari Ketua atau Kepala Pengadilan Tingkat Banding serta hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Sementara itu, pengisian jabatan fungsional dan pelaksana juga mensyaratkan surat permohonan mutasi asli dari pegawai yang bersangkutan.
Proses pengusulan dimulai dari Ketua atau Kepala Pengadilan Tingkat Pertama yang menyampaikan daftar calon kepada pimpinan pengadilan tingkat banding. Usulan tersebut dilengkapi surat pengantar dan hasil pertimbangan Baperjakat.
Selanjutnya, tim Baperjakat di tingkat banding memproses usulan sebelum meneruskannya kepada Sekretaris Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Kepegawaian.
Pengusulan dilakukan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PengisianJabatanSatuanKerjaBaru dengan batas akhir 28 Oktober 2026.
Seluruh dokumen administrasi wajib digabungkan dalam satu berkas PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.
Ini Jadwal Lengkap Pengisian Jabatan
Berdasarkan jadwal dalam pengumuman MA, tahapan pengisian jabatan kesekretariatan pada satker baru berlangsung sebagai berikut:
- 14–28 Oktober 2026: Pengusulan kepada Sekretaris Mahkamah Agung.
- 26 Oktober–6 November 2026: Pengolahan usulan.
- 16–20 November 2026: Pelaksanaan Baperjakat oleh Mahkamah Agung.
- 23 November 2026: Pengumuman hasil Baperjakat untuk satker baru.
- 23–25 November 2026: Penyusunan surat keputusan promosi dan mutasi.
- 26–27 November 2026: Distribusi surat keputusan melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP).
Dengan jadwal tersebut, calon yang memenuhi persyaratan perlu memastikan kelengkapan dokumen dan menyampaikan usulan melalui jalur yang telah ditentukan sebelum batas waktu berakhir.
MA Ingatkan Ketersediaan Pegawai di Satker Asal
MA menegaskan bahwa proses promosi dan mutasi harus tetap memperhatikan ketersediaan pegawai di satuan kerja asal agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Satuan kerja yang mengusulkan promosi atau mutasi pejabat administrator dan pengawas juga diwajibkan mengusulkan pengganti. Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan jabatan setelah proses promosi atau mutasi dilaksanakan.
Dalam kondisi tertentu, Sekretaris Mahkamah Agung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mempertimbangkan kandidat lain di luar usulan pengadilan tingkat banding untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
Pertimbangan tersebut tetap harus memperhatikan persyaratan administrasi dan persyaratan khusus, termasuk pengalaman jabatan yang dipersyaratkan.
Pembukaan pengisian jabatan ini menjadi bagian dari upaya MA memenuhi kebutuhan sumber daya manusia pada 13 satker baru agar operasional pelayanan peradilan dapat berjalan sesuai kebutuhan organisasi. (*J2R)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA





















