JAKARTA, SINURBERITA.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Kehadiran Nusron menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut tengah menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam sidang kabinet tersebut, Nusron terlihat mengenakan peci hitam dan kemeja putih. Ia duduk di tempat yang telah disediakan dengan papan nama sesuai jabatannya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nusron telah berada di dalam ruang sidang. Namun, jalur yang digunakannya untuk memasuki area tersebut tidak diketahui secara pasti.
Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal kementerian.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Pada pemanggilan kedua tersebut, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik berharap Nusron bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Budi menjelaskan, penyidik juga tengah menelaah alasan ketidakhadiran Nusron pada pemanggilan kedua. Menurutnya, surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan jauh hari sebelum yang bersangkutan berangkat ke luar negeri.
“Tentu ini juga menjadi bahan pengayaan oleh penyidik, ya, berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan yang tetap dilakukan ketika penyidik sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
KPK menyatakan masih mempertimbangkan langkah berikutnya terhadap Nusron, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan lanjutan yang disertai surat perintah membawa.
“Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” kata Budi.
Perjalanan ke Luar Negeri Jadi Sorotan
Ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan KPK juga mendapat perhatian Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Berdasarkan penelusuran MAKI, Nusron diduga berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026). Dari Batam, ia disebut menyeberang ke Singapura menggunakan kapal feri sebelum melanjutkan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia.
Boyamin menduga Nusron berada di Johor Bahru pada Kamis (15/10/2026), bertepatan dengan jadwal pemeriksaan di KPK. Ia kemudian disebut kembali berada di Singapura hingga Minggu (18/10/2026).
MAKI juga mempertanyakan proses perizinan perjalanan luar negeri tersebut, termasuk dugaan pengajuan izin dinas kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum persetujuan resmi diperoleh.
Atas persoalan itu, MAKI mendorong KPK mempertimbangkan langkah hukum untuk menghadirkan Nusron dalam pemeriksaan setelah ia kembali ke Indonesia.
Imigrasi Konfirmasi Perjalanan Nusron
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, membenarkan bahwa Nusron melakukan perjalanan ke Singapura melalui Batam sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk kegiatan kedinasan.
“Yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan terkonfirmasi,” kata Hendarsam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hendarsam menyatakan perjalanan tersebut terpantau melalui sistem keimigrasian. Ia juga menyebut Nusron didampingi sejumlah petugas selama menjalankan kegiatan kedinasan di Singapura dan Malaysia.
Dengan demikian, kehadiran Nusron dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Rabu (21/10/2026) berlangsung di tengah perhatian publik terhadap ketidakhadirannya dalam dua agenda pemeriksaan KPK.
Hingga informasi dalam laporan ini disusun, KPK masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Ketidakhadiran dalam pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana; penanganan perkara tetap harus mengacu pada proses hukum dan asas praduga tak bersalah. (*J2R)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA













