SEMARANG, SINURBERITA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada terdakwa Sudewo, Bupati Pati nonaktif, dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan jual-beli pengisian perangkat desa. Rabu (21/10/2026).
Terdakwa juga dijatuhi denda Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,51 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg di Ruang Sidang Cakra. Pembacaan putusan berlangsung selama 5 jam 20 menit, mulai pukul 09.05 WIB hingga pukul 14.25 WIB.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu bagian pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus menjalani pidana pengganti selama 100 hari.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, terdakwa dikenai pidana penjara selama dua tahun sesuai amar putusan.
Sekitar 2.000 Pendukung Hadiri Sidang
Pembacaan putusan tersebut menarik perhatian masyarakat. Berdasarkan perkiraan di lokasi, sekitar 2.000 pendukung terdakwa memadati kawasan sekitar Pengadilan Tipikor Semarang.
Sebagian pendukung yang datang dari Pati menggelar doa bersama sejak pagi sebelum persidangan dimulai.
Untuk menjaga ketertiban, akses masuk ke ruang sidang dibatasi sesuai kapasitas maksimal 64 kursi. Sebanyak 25 kursi dialokasikan bagi keluarga, kerabat terdakwa, dan wartawan.
Pengamanan melibatkan unsur kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta petugas pengamanan dalam pengadilan. Pengamanan juga diperkuat personel dari pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan agama.
Pemerintah daerah turut mendukung kelancaran persidangan dengan menyediakan ambulans, fasilitas toilet, dan kendaraan pemadam kebakaran.
Majelis Hakim Membacakan Putusan Bergantian
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Edwin Pudyono Marwiyanto sebagai hakim ketua. Ia didampingi Kukuh Kalonggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Arybowo sebagai hakim anggota, dengan Novianti sebagai panitera pengganti.
Persidangan dibuka sekitar pukul 09.03 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Sebelum pembacaan putusan, majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan serta kesiapan terdakwa mengikuti persidangan setelah dihadapkan oleh jaksa penuntut umum.
Putusan kemudian dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis hakim hingga selesai pada pukul 14.25 WIB.
Ketua PN Semarang, Dr. Salman Alfarasi, bersama Wakil Ketua PN Semarang, Rendra Yozar Dharma Putra, serta Kepala Pengadilan Militer turut memantau jalannya persidangan.
Terkait barang bukti, majelis hakim menetapkan pengembaliannya kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain, termasuk perkara atas nama Sumarjono dan kawan-kawan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000. (*red)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA














