SINURBERITA | KOTA PEKANBARU
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan masalah serius yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia. Hukum pidana di Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
Pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Dalam konteks anak-anak, pelecehan seksual dapat terjadi baik di lingkungan keluarga maupun di luar keluarga. Pelaku sering kali adalah orang-orang yang dikenal oleh korban, seperti anggota keluarga, teman, atau orang dewasa yang dipercaya.
Baca juga: Divonis Melanggar Kode Etik, Advokat Mirwansyah Diberhentikan Secara Tetap
Seperti halnya yang dialami COS, anak di bawah umur yang berusia 9 tahun terindikasi mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
FS (29 tahun), selaku ibu korban telah melaporkan secara resmi kepada Polresta Pekanbaru berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/998/X/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 25 Oktober 2024. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
Kepada wartawan, FS sebagai pelapor menyampaikan, “Laporan kami sudah memasuki minggu ketiga. Saya sebagai ibu kandung dari korban memohon pada pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara tegas. Saya juga meminta perlindungan hukum kepada pihak Kepolisian demi terjaminnya keselamatan kami berdua”, ujar FS dikediamannya. (10/11/2024)
Baca juga : Pengadaan Sumur Bor Dinas Perkim Kota Pekanbaru Diduga Fiktif
Ditempat terpisah, Pengacara Jetro Sibarani, SH., MH selaku kuasa hukum FS menyampaikan kepada media ini, “Demi kemanusiaan, karena korbannya adalah anak dibawah umur, kami mendesak pihak Polresta Pekanbaru, dalam hal ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk segera bertindak secara tegas dalam menindaklanjuti kasus tersebut”, ujar Jetro Sibarani kepada wartawan didampingi rekan Rinawati SH., MH dan Jetro Sitorus, SH di Kantor Unit PPA Polresta Pekanbaru (13/11/2024).
Ditambahkan Jetro Sibarani, tadi kami sudah koordinasi dengan tim penyidik Unit PPA Polresta Pekanbaru untuk meminta segera bertindak dengan cepat. Jawaban mereka, “Ini akan menjadi atensi kami lae”, ujar Jetro Sibarani menirukan ucapan penyidik.
Akan hal tersebut, diminta kepada Kapolresta, Kasatreskrim, dan Kanit PPA Polresta Pekanbaru untuk memberikan perhatian dan atensi secara khusus dalam memproses laporan dari pihak keluarga korban. Perlu diingat bersama, bahwa korban COS adalah anak di bawah diumur yang harus ditangani secara khusus dan wajib mendapatkan perlindungan Hukum dari Negara. (*red/J2R)