Proyek Galian PDAM Tirta Raharja Diduga Abaikan K3 dan Ancam Keselamatan Publik

Proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) milik PDAM Tirta Raharja.

BANDUNG, SINURBERITA.COM – Proyek pengadaan dan pemasangan Jaringan Distribusi Utama (JDU) milik PDAM Tirta Raharja di Kecamatan Pameungpeuk dan Baleendah menuai sorotan tajam. Proyek dengan nilai pagu mencapai Rp 4,15 miliar dan nilai HPS sebesar Rp 3,83 miliar tersebut diduga kuat tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan sinurberita.com di lapangan, menunjukkan kondisi pekerjaan galian yang memprihatinkan. Lubang galian terlihat terbuka tanpa pengaman memadai, material tanah menumpuk di bahu jalan, serta minimnya rambu peringatan bagi pengguna jalan. Lebih parah lagi, sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm dan sepatu safety.

Sekjen DPP FK GEMPAR, Eben Sinaga, menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut nyawa manusia. Jika K3 diabaikan, potensi kecelakaan fatal sangat tinggi, baik bagi pekerja maupun masyarakat,” tegas Eben. Selasa (28/4/2026).

Baca juga: Perumda Tirta Raharja: SPAM Kertasari Ditargetkan Selesai Tahun 2029

Ancaman Nyata di Lapangan

Proyek galian tersebut menyimpan berbagai risiko serius. Pekerja berpotensi tertimbun longsoran tanah akibat metode penggalian yang tidak aman. Di sisi lain, pengguna jalan juga terancam terperosok ke dalam lubang galian yang tidak dilengkapi pembatas atau tanda bahaya yang jelas.

Selain itu, aktivitas proyek turut memicu kemacetan akibat penyempitan jalan, serta menimbulkan polusi debu dan lumpur yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. Kondisi ini diperparah dengan kerusakan jalan akibat tumpukan material galian.

Dampak Teknis dan Layanan Publik

Tak hanya berdampak secara fisik, proyek ini juga berisiko mengganggu layanan air bersih. Galian yang tidak terkendali dapat merusak pipa eksisting, menyebabkan kebocoran, hingga kontaminasi air bersih oleh lumpur.

“Kalau sampai air tercemar atau distribusi terhenti, masyarakat yang dirugikan. Ini proyek publik, bukan proyek coba-coba,” lanjut Eben.

Baca juga: Pekanbaru, Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

Potensi Sanksi Hukum

Ketidakpatuhan terhadap standar K3 juga membuka potensi konsekuensi hukum bagi pelaksana proyek. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha.

Eben mendesak pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan manajemen PDAM, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami minta ada tindakan tegas. Jangan tunggu korban jatuh baru bergerak. Keselamatan harus jadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya.

Proyek yang seharusnya meningkatkan layanan air bersih bagi masyarakat justru berpotensi menjadi sumber masalah baru jika dikerjakan tanpa standar keselamatan yang jelas. Evaluasi dan penegakan aturan K3 menjadi langkah mendesak untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

Namun sampai berita ini duturunkan pihak terkait belum bisa dimintai keterangan langsung maupun tertulis. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *