SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

DAERAH HUKUM

Ditlantas Polda Jabar Amankan 17.671 Knalpot Brong

KOTA BANDUNG, SINURBERITA

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan sebanyak 17.671 unit knalpot brong dalam beberapa pekan. Penertiban knalpot brong dilaksanakan sejak tanggal 10 Januari hingga 19 Januari 2024. Penggunaan knalpot brong ini berkaitan erat dengan kegiatan tindak pidana.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jawa Barat AKBP Edwin, Ditlantas Polda Jawa Barat bersama seluruh jajaran Polres di wilayah Jawa Barat melakukan penertiban knalpot brong. Hasilnya 17.671 unit knalpot brong berhasil disita. Setelah melakukan penertiban dilakukan seluruh jajaran Satlantas Polres di wilayah hukum Polda Jabar tercatat 17.671 knalpot brong ditertibkan, ujar Edwin di Mapolda Jawa Barat, Jumat (19/1/2024).

Edwin menjelaskan penggunaan knalpot brong berkaitan erat dengan kegiatan tindak pidana. Ia mengungkapkan penindakan knalpot brong di Bogor sekaligus berhasil menangkap pelaku begal. Menurutnya di Majalengka dan Kuningan penindakan knalpot bising dilakukan terhadap para pelajar sekaligus mengamankan senjata tajam yang akan digunakan tawuran. Di Polrestabes Bandung penindakan knalpot bising turut mengamankan pengedar obat-obatan terlarang. Sedangkan penindakan knalpot bising oleh Polresta Bandung, kata dia, dilakukan saat hendak balapan liar. Penggunaan knalpot bising berkaitan erat dengan gangguan keamanan dan ketertiban, ujarnya.

Edwin mengatakan masyarakat merasa terganggu dengan suara bising dari kanlpot bising. Penggunaanya juga dapat memprovokasi pengguna jalan atau  sebaliknya. Secara aturan kata dia, penggunaan knalpot bising melanggar aturan serta meningkatkan polusi udara. Edwin menyebut pengguna knalpot bising dpat dijerat dengan ancaman kurungan penjara satu bulan dan atau denda Rp.250.000. Kita meningkatkan kegiatan untuk meningkatkan keamanan dan kenyaman masyarakat, kata Edwin.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengintruksikan kepada seluruh jajaran satuan lalu lintas mulai ditingkat polsek, polres, polresta hingga polrestabes untuk menggelar razia knalpot bising tanggal Rabu (10/1/2024) hingga tanggal Sabtu (20/1/2024). Kita telah mengintruksikan satuan lalu lintas mulai di tingkat polsek, polres, polresta, hingga polrestabes untuk melakukan razia secara serentak. Saat ini sudah banyak kasus kericuhan yang ditengarai karena pemakaian knalpot tidak berstandaar di jalan raya, jelas Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo kepada wartawan di Mapolda Jabar belum lama ini.

Masih dikatakan Wibowo razia dilakukan agar tidak ada lagi pengendara yang menggunakan kendaraan dengan knalpot bising dan membuat kegaduhan dimasyarakat. Knalpot tidak standar lanjut Wibowo sudah pasti menyalahi aturan yang ada. Dengan knalpot yang dibuat bising, polusi udara yang dihasilkan pun lebih banyak dan lebih jelek. Artinya semakin banyak penggunaan knalpot bising maka kualitas udara yang dihirup masyarakat makin jelek. Aspek sosialnya juga banyak orang terganggu ketika di jalan yang juga dapat menjadi pemicu adanya konflik sosial karena terprovokasi suara bising, ujarnya.

Ditlantas Polda Jawa Barat mengapresiasi kinerja Satlantas Polres jajarannya dengan memberikan penghargaaan kepada Satlantas Polrestabes Bandung, Polres Cimahi dan Polresta Bandung. (*FJR).

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *