KOTA PALEMBANG, SINURBERITA.COM
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, di halaman Mapolda Sumsel, Rabu (31/7/2024).
Pemusnahan 1.552,15 gram sabu tersebut dipimpin Wadir Resnarkoba AKBP Harrisandi S.IK bersama perwakilan dari Kejati Sumsel Fijar Wijayanto SH, tim dari Bidlabfor, pengacara tersangka dan perwakilan GANN Sumsel serta awak media.
Baca juga : KASAD Tiba di NTT, Ribuan Sumur Bor Tercipta, Ratusan Rumah Jadi Layak Huni
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung melalui Wadir AKBP Harrisandi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai pasal 75 huruf K Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti ini sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, dan sesuai aturan segera kita musnahkan setelah nanti dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) terlebih dahulu untuk menguji kandungan metamfitaminanya”, ujarnya.
AKBP Harrisandi menyebut, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan (sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian dipengadilan) tersebut berasal dari 9 laporan polisi yang ditanganinya dan melibatkan 17 tersangka yang berhasil diungkap dibeberapa wilayah.
“Barang bukti ini dikumpulkan dari 9 kasus (LP) yang kami tangani, dan merupakan pengungkapan dari beberapa TKP diantaranya dikota Palembang ada 5 LP, Banyuasin 1 LP, Ogan Komering Ilir 2 LP dan Lubuk Linggau 1 LP,” urainya.
Mantan Kapolres Lubuk Linggau tersebut mengatakan dengan pengungkapan kasus tersebut, Polda Sumsel telah berhasil memyelamatkan setidaknya 15.552 jiwa manusia dari bahaya narkoba.
Baca juga : Inilah Salah Satu Sosok Humas Togel di Kota Pematangsiantar
“Kita semua menyadari betapa bahaya akibat mengkonsumsi barang haram seperti ini, Polda Sumsel tidak akan mentolerir setiap pelaku dan sindikat narkoba. Dengan pengungkapan kali ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 15.552 jiwa manusia dari potensi bahaya narkoba ini,” tandasnya.
“Ke 17 pelaku kita proses hukum dan kita jerat pasal Primer yakni Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya. (*J2R/HMS)
- Kampanye Disigambir Desa Air Ruai, Mulkan Sampaikan Visi dan Misinya
- DPAD Kota Tengerang Sasar Dunia Pendidikan dalam Program ‘DURIAN’
- Kampanye di Lubuk Kelik, Pasangan MAPAN Prioritaskan Pendidikan dan Infrastruktur
- Tahapan SKB CPNS 2024 Dimulai, Kakanwil Kemenkumham Riau Pantau Langsung Hari Pertama
- Taruna Akademi Militer Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat