KOTA PEKANBARU, SINURBERITA.COM
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim), pada Tahun Anggaran 2023 menganggarkan ratusan juta rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengadaan Sumur Bor secara Pengadaan Langsung (PL) di salah satu Masjid yang berlokasi di Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai. Sebagai penyedia jasa, CV. MTR ditetapkan oleh Dinas Perkim untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp. 124.192.000.
Berdasarkan hasil investigasi sinurberita.com di lokasi Masjid tersebut, ditemukan beberapa fakta bahwa pihak penyedia jasa diduga tidak melaksanakan penggalian atau pembuatan sumur bor di lokasi Masjid tersebut. Penyedia jasa hanya mengerjakan pembuatan toren menara air beserta tedmon penampung air serta tempat Wudhu.
Baca juga : Proyek Kampung Sunda Disinyalir Jadi Ajang Korupsi Berjamaah?
Menurut keterangan Edi, salah satu pekerja proyek pembangunan Masjid tersebut mengatakan, “Kami masuk kerja di proyek pembangunan Masjid ini sejak bulan Juni 2023 lalu bang. Jadi kalau posisi sumur ini, kita datang itu udah ada bang. Cuman waktu itu memang ada terpasang surat izin/papan proyek pembuatan atau pemasangan toren air dan tempat wudhu sekitar bulan November 2023 tahun lalu. Jadi kalau sumur bor ini memang sudah ada sejak lama bang”, ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Redaksi www.sinurberita.com telah mengirimkan Surat Konfirmasi kepada Kepala Dinas PRKP (Perkim) terkait pelaksanaan Pengadaan Sumur Bor tersebut pada tanggal 15 Mei 2024 dengan Nomor Surat : 214/KONF/SB-Red/V/2024. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini tidak ada respon maupun tanggapan dari dinas terkait.
Tidak hanya itu, sinurberita.com juga mencoba mengkonfirmasi Martin Manoluk, ST selaku Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perkim Kota Pekanbaru. Dikatakannya, “Saya belum menerima surat disposisi surat tersebut pak. Nanti saya cek dulu pak ke PPTK, soalnya saya lagi diluar, ada keluarga yang meninggal”, ujar Martin ketika dihubungi melalui handphone-nya, (25/7/2024).
Namun sangat disayangkan, hingga saat ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) diam seribu bahasa seolah-olah membenarkan semua informasi tersebut.
Baca juga : BPK RI Perwakilan Babel Temukan 18 Proyek Dinas PUPR Bangka Kekurangan Volume Pekerjaan
Akan hal tersebut, kami meminta kepada Inspektorat Kota Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan atas laporan informasi tersebut. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, mulai dari perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan kegiatan tersebut yang terindikasi merugikan Keuangan Negara agar segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (*red/J2R)
- Kampanye di Lubuk Kelik, Pasangan MAPAN Prioritaskan Pendidikan dan Infrastruktur
- Tahapan SKB CPNS 2024 Dimulai, Kakanwil Kemenkumham Riau Pantau Langsung Hari Pertama
- Taruna Akademi Militer Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
- Ditlantas Polda Riau Himbau Pengendara Sukseskan Pilkada Serentak 2024
- Danrem 031/WB Pimpin Sidang Parade Calon Bintara PK TNI AD Gelombang 2
49 thoughts on “Pengadaan Sumur Bor Dinas Perkim Kota Pekanbaru Diduga Fiktif”