Anak 13 Tahun Diduga Dicabuli Kakek Tiri Selama Dua Tahun di Tapteng

Polres Tapanuli Tengah menangkap pria 43 tahun yang diduga mencabuli anak 13 tahun selama dua tahun di Kecamatan Badiri. Kasus terungkap setelah korban bercerita kepada ayahnya.

TAPTENG, SINURBERITA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial AS (43), warga Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban berinisial RM (13) diduga mengalami pencabulan berulang sejak 2024 hingga September 2026. Terduga pelaku diketahui merupakan kakek tiri korban.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, IPTU Dian A.P., S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan kasus bermula dari laporan ayah kandung korban yang diterima polisi pada 7 Oktober 2026.

“Benar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah telah mengamankan tersangka AS atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Dian.

Baca juga: PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak korban duduk di kelas V sekolah dasar pada 2024 hingga September 2026.

Korban diketahui telah tinggal bersama nenek dan kakek tirinya di Kecamatan Badiri sejak duduk di kelas I SD. Kondisi tersebut berkaitan dengan situasi keluarga korban setelah kedua orang tuanya bercerai.

Ibu kandung korban disebut kerap menjalani pengobatan di Siantar. Dalam situasi tertentu, terduga pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi ketika ibu dan nenek korban pergi untuk berobat.

Kasus tersebut terungkap setelah korban merasa takut dan menolak untuk terus tinggal di rumah itu. Korban kemudian menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada ayah kandungnya, IP (38).

Mengetahui pengakuan anaknya, IP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Tengah agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Pemko Pekanbaru Dukung Penutupan THM yang Terbukti Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Pada Jumat (9/10/2026), Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap AS di wilayah Kecamatan Pinangsori. Penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan.

Dian mengatakan, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Saat ini, AS telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Identitas korban anak disamarkan untuk melindungi privasi dan keselamatannya.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*Ast)

» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *