JAKARTA, SINURBERITA.COM – Seorang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang berinisial MNH dijatuhi sanksi berat berupa hakim nonpalu selama satu tahun setelah terbukti menikah siri tanpa izin pejabat berwenang dan persetujuan istri sahnya.
Sanksi tersebut dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam sidang di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (12/10/2026). MNH diketahui sedang diperbantukan sebagai hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Ketua MKH Suradi menyatakan, selama menjalani sanksi, MNH ditempatkan di PT TUN Makassar dan tidak diperkenankan memeriksa, mengadili, maupun memutus perkara. Tunjangan jabatan hakim juga tidak dibayarkan selama masa hukuman.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 (satu) tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu,” ujar Suradi, dikutip Selasa (13/10/2026).
Terungkap Saat Istri Menjenguk di Rumah Sakit
Dalam persidangan terungkap, MNH menikah siri dengan perempuan berinisial AAS sejak 2022. Pernikahan tersebut dilakukan tanpa izin pejabat yang berwenang maupun persetujuan istri pertamanya, DA.
Fakta itu terungkap ketika DA menjenguk MNH yang sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Serang, Banten. Saat itu, MNH mengakui telah menikah lagi, tetapi tidak mengungkapkan identitas perempuan yang menjadi istri sirinya.
Identitas AAS kemudian diketahui melalui proses pemeriksaan. Pernikahan siri tersebut berlangsung sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang.
Dari pernikahannya dengan DA, MNH dikaruniai enam anak. Sementara dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung. AAS juga memiliki seorang anak dari pernikahan sebelumnya.
Istri Tiga Kali Cabut Laporan
Persidangan MKH turut mengungkap bahwa DA telah tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, masing-masing pada Juni, Juli, dan Oktober 2024.
Pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah MNH menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan MA pada April 2024.
DA menjelaskan bahwa keputusannya mencabut laporan mempertimbangkan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka.
Selain itu, MNH diketahui pernah mengajukan izin perceraian pada 2024. Namun, pengajuan tersebut kemudian dicabut dengan alasan keputusan itu diambil karena emosi sesaat.
Dinilai Melanggar Aturan Disiplin dan Etik Hakim
Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahannya karena melakukan pelanggaran etik. Namun, MKH menyatakan perbuatannya terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa PNS pria yang hendak beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
MNH juga dinyatakan melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban hakim untuk memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, serta menaati disiplin.
MKH menyatakan MNH terbukti melanggar ketentuan pada huruf C angka 5, angka 7, dan angka 8 dalam pedoman tersebut.
Sidang MKH yang diusulkan oleh MA dipimpin Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. Sementara itu, anggota KY yang turut menjadi anggota majelis terdiri atas Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.
Putusan ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perkawinan bagi aparatur negara dapat berujung pada sanksi etik dan disiplin, termasuk bagi hakim yang terikat kewajiban menjaga integritas serta perilaku dalam menjalankan jabatannya. (*red)
Sumber: Okezone.com





















