Bupati Tapteng Sampaikan 3 Ranperda, Soroti Sampah hingga Penataan OPD

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu menyampaikan tiga Ranperda tentang pengelolaan sampah, bantuan hukum, dan penataan OPD dalam rapat paripurna DPRD.

TAPTENG, SINURBERITA.COM – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, SH., MH., menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah di ruang rapat paripurna DPRD Tapteng, Pandan, Senin (12/10/2026).

Tiga Ranperda yang diajukan meliputi pengelolaan sampah, penyelenggaraan bantuan hukum, serta perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Bupati Masinton Pasaribu mengatakan, ketiga Ranperda tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam pidato pengantarnya, Masinton menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tapteng atas kerja sama dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Tiga Ranperda yang Diajukan Pemkab Tapteng

Ranperda pertama tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah juga mendorong keterlibatan masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan dalam meningkatkan kesadaran serta partisipasi menjaga kebersihan lingkungan.

Ranperda kedua tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Regulasi ini ditujukan untuk memperluas akses masyarakat kurang mampu terhadap pendampingan hukum.

Pemkab Tapteng berencana mendorong penyelenggaraan bantuan hukum yang transparan dan akuntabel melalui kerja sama dengan lembaga pemberi bantuan hukum terakreditasi.

Sementara itu, Ranperda ketiga mengatur Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Perubahan tersebut diarahkan untuk menata struktur organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penataan OPD

Dalam pemaparannya, Masinton menjelaskan bahwa penataan perangkat daerah mencakup penggabungan urusan pemerintahan, penyesuaian nomenklatur, serta perubahan tipe kelembagaan.

Sejumlah perangkat daerah yang masuk dalam rencana penataan tersebut antara lain:

  • Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM, melalui penggabungan urusan ketenagakerjaan dengan koperasi dan usaha kecil menengah.
  • Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, melalui penggabungan urusan keluarga berencana dan pengendalian penduduk dengan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak.
  • Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, melalui penggabungan urusan pariwisata dengan kepemudaan dan olahraga.
  • Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, melalui penggabungan urusan pertanian, ketahanan pangan, serta kelautan dan perikanan.
  • Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), melalui penyesuaian nomenklatur dan peningkatan tipe kelembagaan untuk mengakomodasi fungsi riset dan inovasi daerah.
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melalui penyesuaian nomenklatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Tapteng menyebut penataan tersebut telah melalui proses evaluasi, verifikasi, dan pendampingan serta memperoleh persetujuan Gubernur Sumatera Utara.

Meski demikian, perubahan kelembagaan tersebut masih menjadi bagian dari Ranperda yang disampaikan untuk dibahas bersama DPRD.

Bupati Minta Pembahasan Berjalan Konstruktif

Menutup pidatonya, Masinton berharap pembahasan ketiga Ranperda dapat berlangsung lancar, konstruktif, dan diselesaikan sesuai tahapan yang berlaku.

Ia juga memastikan jajaran organisasi perangkat daerah siap memberikan data dan penjelasan teknis yang diperlukan DPRD selama proses pembahasan.

“Mari kita tempatkan kepentingan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah di atas kepentingan sektoral dan kelembagaan. Dengan semangat Sahata Saoloan, kita bangun kerja sama yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Masinton.

Ia mengajak seluruh pihak bersinergi mewujudkan Kabupaten Tapanuli Tengah yang tangguh, naik kelas, adil untuk semua, serta lestari dan berkeadaban.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani, didampingi Wakil Ketua DPRD Joneri Sihite, SE., dan Disman Sihombing.

Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah Tapteng Binsar TH. Sitanggang, para staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, serta undangan lainnya. (*Ast)

» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *