BANDUNG, SINURBERITA.COM – Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan audit dan pemetaan ulang seluruh titik parkir. Langkah ini dinilai penting untuk membenahi tata kelola perparkiran, memperketat pengawasan, serta mencegah potensi pungutan liar (pungli) dan kebocoran pendapatan daerah.
Andri menegaskan, persoalan parkir di Kota Bandung tidak bisa hanya dilihat sebagai masalah juru parkir (jukir) liar. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola ruang transportasi, pelayanan publik, keterbatasan fasilitas parkir, hingga sistem pemungutan retribusi.
“Selama kebutuhan parkir tinggi, sementara titik parkir resmi terbatas dan sistemnya masih banyak mengandalkan transaksi tunai, ruang untuk parkir liar dan pungutan di luar ketentuan akan terus muncul,” ujar Andri, Rabu (7/10/2026).
Ia meminta Dishub Kota Bandung melakukan pendataan menyeluruh untuk memastikan lokasi parkir resmi dan ilegal, kapasitas parkir, identitas juru parkir, serta potensi dan realisasi pendapatan dari sektor tersebut.
Menurutnya, kejelasan informasi mengenai lokasi parkir, petugas, dan tarif resmi sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan oleh pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Pemkot Bandung perlu melakukan audit dan pemetaan ulang seluruh titik parkir. Masyarakat harus bisa dengan mudah membedakan jukir resmi dan tidak resmi,” katanya.
Digitalisasi Parkir Dinilai Mendesak
Selain audit, Andri mendorong perluasan pembayaran parkir secara digital atau nontunai. Sistem ini diharapkan membuat setiap transaksi tercatat dengan baik dan penerimaan daerah dapat dipantau secara transparan.
Ia juga mengingatkan agar keterbatasan lahan tidak terus diselesaikan dengan menjadikan badan jalan sebagai lokasi parkir. Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan fasilitas parkir yang memadai, terutama di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang tinggi.
Solusi yang didorong antara lain penyediaan parkir di luar badan jalan (off-street parking), pembangunan gedung parkir, kantong parkir terpadu, serta pemenuhan fasilitas parkir di pusat perdagangan, kawasan kuliner, perkantoran, dan destinasi wisata.
“Parkir harus menjadi bagian dari manajemen lalu lintas, bukan malah menjadi penyebab kemacetan,” tegasnya.
Regulasi dan Pengawasan Perlu Dievaluasi
Andri menilai, munculnya kembali dugaan pungli parkir perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perparkiran secara menyeluruh. Evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap peraturan daerah, tetapi juga harus menyentuh implementasi kebijakan dan pengawasan di lapangan.
“Menurut saya, perlu dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menyebut, penyelenggaraan perhubungan di Kota Bandung mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perda Nomor 3 Tahun 2020.
Sementara itu, ketentuan pajak dan retribusi daerah diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang kemudian diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2026.
Menurut Andri, sejumlah aspek yang perlu dievaluasi meliputi penetapan zona dan kapasitas parkir, mekanisme pengelolaan juru parkir, penerapan pembayaran nontunai, pengawasan dan sanksi, pembagian kewenangan, serta transparansi pendapatan parkir.
“Kalau dari evaluasi ditemukan bahwa regulasinya sudah tidak mampu menjawab kondisi Bandung hari ini, perlu dilakukan penyesuaian,” jelasnya.
Ia berharap pembenahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penetapan titik parkir, pendataan juru parkir, kepastian tarif, pencatatan transaksi, hingga penegakan aturan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.
“Jangan sampai masyarakat setiap hari membayar parkir, tetapi pemerintah tidak tahu siapa yang memungut dan uangnya ke mana. Parkir harus ditata dari hulunya, titiknya jelas, jukirnya jelas, tarifnya jelas, pembayarannya tercatat, dan pengawasannya tegas. Kalau sistemnya transparan, ruang untuk pungli akan semakin sempit,” pungkasnya. (*Fajar)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA














